kievskiy.org

Dilantik jadi Ketua Dewan Bandung Barat, Dosen Stikom Bandung Ini Dukung Aksi Mahasiswa

null
null

NGAMPRAH, (PR).- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat sekaligus dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Rismanto mendukung gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa. Meski begitu, dia enggan berkomentar mengenai tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa.

"Pertama, saya sangat mengapresiasi langkah mahasiswa untuk menyuarakan kepentingan masyarakat sesuai dengan hati nuraninya, sepanjang, satu, tidak anarkis. Kedua, murni kepentingan mahasiswa, tidak ada yang menunggangi," kata Rismanto, seusai dilantik menjadi Ketua DPRD Bandung Barat periode 2019-2024, di Hotel Novena, Lembang, Selasa, 24 September 2019.

Menurut dia, pada prinsipnya setiap warga negara memiliki kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, dia memandang bahwa demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah, termasuk di Bandung, merupakan suatu hal yang sah untuk dilakukan.

"Saya juga pernah jadi mahasiswa, saya pernah demo, bahkan saya menginap. Itu prinsipnya. Sepanjang murni suara mahasiswa, tidak ada kepentingan yang lain, tidak anarkis, ya welcome," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Kendati demikian, dukungan Rismanto terhadap aksi mahasiswa tersebut tidak menunjukkan keberpihakannya kepada tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa. Dia pun menolak berkomentar lebih lanjut mengenai isu yang diangkat dalam unjuk rasa mahasiswa.

"Wah, ini sudah masuk substansi. Itu ranahnya di wilayah pusat, saya belum berani komentar dengan detail tuntutannya. Namun, dalam gerakan mahasiswanya, as dua syarat itu tadi, saya mendukung," ucapnya.

Gelombang aksi mahasiswa terjadi serentak di berbagai daerah sejak Senin, 23 September 2019, dan terus berlanjut hingga Selasa ini. Unjuk rasa ribuan mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin malam bahkan berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa dan aparat dilaporkan terluka dalam bentrokan itu.

Demonstrasi mahasiswa itu dilakukan untuk menuntut pencabutan Undang-undang KPK dan penundaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan dan Pemasyarakatan, penanganan kebakaran hutan dan lahan, hingga penghentian militerisme di Papua.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat