kievskiy.org

RUU Pesantren Disahkan, PKB Jabar Langsung Rencanakan Perda Pesantren

SUASANA di Pesantren Miftahul Khoir di Jalan Tubagus Ismail VIII, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Pesantren yang didirikan Gusdur ini masih bertahan dengan metode lama.*/MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR
SUASANA di Pesantren Miftahul Khoir di Jalan Tubagus Ismail VIII, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Pesantren yang didirikan Gusdur ini masih bertahan dengan metode lama.*/MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR

BANDUNG, (PR).- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Oleh Soleh mengaku bersyukur atas disahkannya Rancangan Undang-undang oleh DPR RI. Oleh yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun berencana memasukan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) masa sidang pertama tahun 2019.

"Saya mengucapkan terima kasih atas disahkan UU Pondok Pesantren, khususnya krpada Gus Abdul Muhaimin Iskandar (Ami), Fraksi PKB seluruh anggota DPR RI dan pemerintah yang telah berjuang untuk pesantren, dengan mengakomodasi aspirasi para kiai, santri, dan lembaga keagamaan," kata Oleh, Kamis, 26 September 2019. 

Oleh yang juga Wakil Ketua DPW PKB Jawa Barat menyatakan, dengan disahkannya UU Pesantren, maka dapat memajukan pesantren yang sudah lama hadir di negeri ini dengan kekhasan mengajarkan kitab kuning. Selain itu, lulusan pesantren pun kini setara dengan lulusan sekolah formal lain.

"Politik rekognisi eksistensi pesantren yang jadi tonggak akar komunitas ini dapat diakui oleh negara baik dalam kesetaraan lulusan maupun pendanaan," ujarnya.

Untuk di Jabar, dia bersama Fraksi PKB di DPRD Jabar akan mengawal implementasi dari UU tersebut, yakni dengan aksi memasukan Perda Pesantren sebagai Prolegda utama masa sidang pertama di tahun 2019. Perda itu dimaksudkan untuk mengawal kebijakan anggaran dan sinergitas kebijakan Pemprov Jabar terkait dengan pondok pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan.

"Di Jabar, (UU Pesantren) akan segara ditindaklanjuti, utamanya memasukkan Perda Pesantren sebagai Prolegda Utama masa sidang pertama di tahun 2019," tuturnya. 

RUU Pesantren resmi menjadi UU usai ketok palu DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Secara garis besar, UU Pesantren itu mengatur pendidikan pesantren agar memiliki kesetaraan dengan pendidikan di sekolah umum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat