kievskiy.org

Kasus Korupsi Cisinga Dilimpahkan, Pegiat Antikorupsi Sayangkan Penanganannya Lambat

Korupsi.*/DOK. PR
Korupsi.*/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Kasus korupsi pembangunan jalan ciawi-singaparna (cisinga) Kabupaten Tasikmalaya awal oktober 2019 akan dilimpahkan dari jaksa penuntut umum kejati Jabar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Seperti diketahui penanganan kasus yang melibatkan mantan Kadis PUPR Kab Tasikamalaya memakan waktu cukup lama dibanding penanganan kasus pada umumnya. Sehingga mengundang  pertanyaan masyarakat kelanjutan kasus ini.

"Secara umum penyidikan kasus Cisinga sudah beres tinggal menyiapkan kekurangan administrasi aja agar segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali kepada wartawan, Jumat, 27 September 2019.

Menurut Kasipenkum, rencana dakwaan terhadap lima orang tersangka pun kini tengah disusun. Posisi berkasnya saat ini sedang berada di jaksa peneliti untuk dibuatkan rencana dakwaan (rendak). Kemudian selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi kami tegaskan secara pemeriksaan dan penanganan kasus sudah beres, dan sekarang sedang melalui tahapan penyelesaian dalam rangka pemenuhan administrasi dan alur penanganan sebuah kasus," ujarnya.

Dijelaskan Muis, penanganan kasus ini dibagi tiga berkas terpisah. Satu berkas atas nama DS dan IF (swasta). Kemudian berkas kedua atas nama BA (mantan Kadis PUPR Kab Tasikmalaya dan berkas ketiga atas namam MM dan RR (ASN PUPR Tasik).

Menurut Muis pada proses pelimpahan nanti akan melibatkan jaksa dari Kejari Singaparna dan berkas perkaranya pun akan diregister di Kejari Singaparna. "Semua tersangka masih ditahan dan sudah melalui perpanjangan penahanan," ujarnya.

Pegiat anti korupsi dari Monitoring Community, Kandar Karnawan mengkritik kejaksaan dalam menangani kasus ini dinilainya lambat. Menurut Aan panggilan akrab Kandar Karnawan, bila terus dilambat lambat akan menimbulkan ketidakadilan karena berpotensi pihak-pihak tertentu untuk mengubah posisi seseorang.

"Penegakan hukum itu idealnya tegak lurus sesuai dengan fakta dan bukti, jangan karena diantaranya sudah melakukan pengembalian uang kemudian menjadi lolos tidak jadi tersangka," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat, 27 September 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat