kievskiy.org

Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Hampir Capai Target, Ada perpanjangan Waktu bagi yang Keberatan

ILUSTRASI pajak.*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI pajak.*/DOK. KABAR BANTEN

NGAMPRAH, (PR).- Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bandung Barat hingga September 2019 mencapai Rp71 miliar atau 42 persen dari target Rp167 miliar. Capaian ini meningkat signifikan dibandingkan sepanjang 2018 yang mencapai Rp65 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Agustina Piryanti, mengungkapkan, pihaknya terus mengoptimalkan penarikan PBB tahun 2019. Harapannya, pendapatan asli daerah tahun ini bisa tercapai sesuai dengan target yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

"Kami masih punya sisa waktu agar realisasi PBB bisa tercapai di angka 75 persen atau terealisasi hingga Rp100 miliar," kata Agustina di Ngamprah, Jumat, 27 September 2019.

Dia menuturkan, kenaikan capaian nilai realisasi PBB ini diakibatkan beberapa faktor. Di antaranya, naiknya nilai jual objek pajak serta kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar PBB. 

Perpanjangan waktu diberikan bagi masyarakat yang ajukan keberatan

Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah 30 September 2019. Namun, bagi masyarakat yang mengajukan keberatan, mereka diperbolehkan  tidak membayar sampai batas 30 September 2019. Mereka bisa membayar PBB selambat-lambatnya pada 20 Desember 2019. 

"Dibolehkan mengajukan keberatan dari masyarakat ke pihak kami. Setelah pengajuan keberatan itu kami proses, maka jatuh temponya bergeser menjadi 20 Desember 2019 dan tidak dikenakan denda dua persen. Sebaliknya, jika tidak mengajukan keberatan terlebih dahulu, maka denda akan berlaku," kata Agustina.

Ditambahkannya, batas pengajuan keberatan adalah pada 29 November 2019. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2019 soal Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB. 

"Kami memiliki waktu hingga 20 Desember mendatang untuk menarik PBB bagi masyarakat yang belum membayar pada 30 September agar realisasi PBB dapat optimal. Hal ini didasarkan pada Perbup," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat