kievskiy.org

PTUN Kabulkan Gugatan Benny Bachtiar, Pemkot Bandung Langsung Banding

KETETAPAN hukum/DOK. PR
KETETAPAN hukum/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar terkait pemilihan Sekda Kota Bandung. Meski demikian, dalam pertimbangannya, majelis hakim sepakat dengan penjelasan saksi ahli terkait prosedur pengangkatan sekda.

Penjelasan yang menjadi pertimbangan salah satunya berasal dari Ahli Pemerintahan, Prof DR Sadu Wasistiono M.Si. Beberapa waktu lalu, saat dihadirkan sebagai saksi, Sadu pernah menyatakan, langkah yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung dalam memilih Ema Sumarna sebagai Sekda tidak salah. Artinya, jika dianggap menyalahi aturan, sejak awal tentu akan ada penolakan. Bahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekda yang sudah dikeluarkan bisa dicabut.

Meski demikian, Majelis Hakim PTUN Bandung dalam memutus perkara mengesampingkan hal itu. Hakim meminta Oded mencabut SK pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK pengangkatan Benny sebagai Sekda Kota Bandung. 

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Tri Indra Permana dalam sidang putusan yang digelar di PTUN Bandung, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, Oktober 2019. 

Majelis hakim juga meminta Oded mencabut SK nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung. Oded kemudian diminta untuk membuat SK baru untuk pengangkatan Benny. 

"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat sebagai Sekda," kata hakim.

Kabag Hukum Pemkot Bandung selaku kuasa hukum dari tergugat, Bambang Suhaeri mengaku belum bisa banyak berkomentar soal putusan majelis hakim. Yang pasti, kata Bambang, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

"Kami pasti akan banding. Sesegera mungkin akan kami daftarkan," ujar Bambang.

Ditambahkan Bambang, pada putusan yang disampaikan hakim memang ada beberapa hal yang menjadi catatan. Namun ia tak mau mengungkapkannya secara gamblang. Menurut Bambang, pihaknya sudah mengutarkaan dalil dan dikuatkan ahli dan alat bukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat