kievskiy.org

Bawaslu Ingatkan Bupati Bandung Tidak Rotasi dan Mutasi ASN

null
null

SOREANG, (PR).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan Bupati Bandung Dadang M. Naser untuk tidak melakukan rotasi dan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bandung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020. Selain itu, ASN dan kepala desa juga diingatkan untuk menjaga netralitas karena mereka bisa diancam sanksi pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, larangan rotasi atau mutasi jabatan ASN jelang pemilu tersebut jelas termaktub dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 

"Pasal tersebut berbunyi, Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarakan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," ujarnya saat dihubungi Rabu 9 Oktober 2019.

Sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi, mutasi atau demosi Jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020.

Menurut Januar, larangan tersebut sebenarnya lebih ditujukan untuk calon kepala daerah petahana. Hal itu bertujuan untuk menghindari kebijakan pemerintah yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon.

Ada sanksi

"Selain penggantian jabatan, pasal itu juga melarang kepala daerah untuk menggunakan kewenangan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Sanksinya penetapan paslon yang diuntungkan akan dibatalkan," tutur Januar.

Imbauan kepada Bupati Bandung sendiri, kata Januar, dilakukan secara dini oleh pihaknya sebagai bentuk pencegahan. "Kami ingatkan kembali bupati untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang dilarang," ucapnya.

Selain itu, Januar pun menegaskan bahwa ASN dan kepala desa yang tidak netral, jelas diancam sanksi pidana pemilu. Oleh karena itu ia pun mengimbau sejak dini agar ASN dan kades tidak berpihak ke salah satu paslon sejak saat ini.

"Aturan untuk ASN jelas dalam Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sedangkan untuk kades ada di Pasal  29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintah desa," kata Januar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat