kievskiy.org

Pelayanan Hukum Sudah Digital, Tapi Aturan Hukum Belum Ada

ILUSTRASI kontrak atau sertifikat.*/DOK PR
ILUSTRASI kontrak atau sertifikat.*/DOK PR

BANDUNG, (PR).- Bidang kenotariatan tak luput dari disrupsi teknologi digital. Demi jaminan hukum, pemerintah sebaiknya menyiapkan aturannya.

"Kalau notaris harus digital juga, maka yang harus disiapkan adalah aturannya," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, An An Chandrawulan, saat menjadi pembicara di Seminar Nasional Disrupsi Digital dan Profesi Notaris/PPAT yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Unpad di Grha Sanusi, Jalan Dipatiukur Bandung, Kamis, 10 Oktober 2019.

Ia mengatakan, saat ini, notaris berhadapan dengan kontrak yang mulai banyak menggunakan kontrak digital. Kontrak digital berkembang pesat seiring perkembangan industri global di era komputerisasi.

Kontrak siber bisa dibuat seluruhnya melalui berbalas surat elektronik. Penawaran dan persetujuan yang dibahas di sana menjadi bukti.

Kontrak juga bisa dibuat melalui komunikasi secara elektronik digabungkan dengan dokumen dan diskusi secara lisan. Keuntungannya, proses pembuatan kontrak digital lebih cepat dan efisien.

Di negara lain, kata An An, sebelum digitalisasi dilakukan, aturan hukum terlebih dahulu disiapkan. "Sementara di Indonesia, soal (aturan) tanda tangan digital saja belum diadopsi," katanya.

Ia mengatakan, di negara tertentu, tanda tangan digital sudah sah secara hukum dan tanda tangan digital notaris pun sudah mempunyai ketetapan hukum. Tanda tangan digital itu disertai juga dengan kode-kode khusus yang membuat tidak ada yang bisa menyalahgunakannya.

Dikatakannya, digitalisasi ini tidak menghilangkan fungsi notaris. Namun, proses kerjanya ditransformasikan ke digital.

Penilaian autentik ikuti UU yang berlaku

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat