kievskiy.org

Pengacara Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Bantah Tuduhan KPK

TERDAKWA kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun karena terbukti melakukan jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. */ANTARA
TERDAKWA kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun karena terbukti melakukan jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. */ANTARA

BANDUNG, (PR).- Penasehat hukum mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menampik tuduhan KPK mengenai hasil gratifikasi hingga Rp 51 miliar. Atas tuduhan tersebut Sunjaya menyandang status baru sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Iman Nurhaeman, kuasa hukum Sunjaya mengatakan hasil kekayaan Sunjaya yang disebut KPK merupakan hasil TPPU tak semuanya benar. Menurut dia, ada beberapa aset yang merupakan milik Sunjaya pribadi yang didapat sebelum menjadi Bupati Cirebon 2 periode. 

"Mengacu pada laporan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) pada tahun 2013 saat mencalonkan Pilkada pertama kali, itu harta kekayaannya di deklarasikan Rp 17,4 miliar. Karena memang Pak Sunjaya ini memiliki beberapa perusahaan juga," ucap Iman saat dihubungi, Jumat, 11 Oktober 2019.

Iman menuturkan sebelum menjabat sebagai Bupati, Sunjaya juga memiliki aset kekayaan pribadi. Aset berupa tanah di Jakarta dan Bogor. Selain aset tak bergerak, Sunjaya juga memiliki aset mobil yang diberikan oleh orang tuanya untuk anak-anak Sunjaya. 

"Dari hasil temuan, memang ada tanah-tanah di Bogor dan Jakarta. Tanah dijual kemudian dibelikan di Cirebon. Artinya asal usul tanah itu, bangunan itu mobil itu berasal dari uang penghasilan. Kan kalau misalnya diperoleh uang banyak dari penghasilan halal boleh-boleh saja. Contoh BMW, yang disita KPK itu kan itu diberikan nenek atau orang tua kepada anak atau cucunya," tuturnya.

Pihaknya pun meminta jaksa untuk bisa membuktikan dugaan TPPU dari hasil gratifikasi yang dilakukan oleh Sunjaya. Kuasa hukum pun siap membuktikan bila hasil tanah hingga kendaraan ada yang dibeli dari uang sendiri.

"Apa yang dituduhkan KPK akan kami buktikan. Kalau KPK sudah bisa membuktikan sudah jelas asal usulnya dari kerugian negara itu disita untuk negara. Tapi sebaliknya kalau tidak bisa dibuktikan, dikembalikan lagi," kata Iman.

Sunjaya yang saat ini masih mendekam di Rutan Kebonwaru siap bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum untuk kedua kalinya ini. "Sikap Pak Sunjaya akan kooperatif dalam kasus ini," ucap Iman.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru pada Sunjaya terkait pencucian uang. Sunjaya pun disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat