BANDUNG, (PR).- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membuat terobosan baru mengenai sistem pelaporan tindak pidana korupsi. Bila semula manual, pelapor harus datang ke Kejati Jabar, kini bisa melakukan pelaporan di rumah atau dimana saja melalui handphone atau komputer di rumah.
“Kami telah meluncurkan sebuah aplikasi yang mempermudah masyarakat untuk melakukan pelaporan, namanya Siap Om, kepanjangan Sistem Aplikasi Pengaduan Online Masyarakat,” ujar Aspidsus Kejati Jabar, Teguh Subroto saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Rabu, 16 Oktober 2019.
Aplikasi ini dibuat terintegrasi dengan website kejaksaan, jadi bisa diakses langsung oleh si pelapor. “Memang selama ini masyarakat yang melaporkan pengaduan ke Kejati Jabar mengeluhkan mengenai perkembangan kasusnya, bahkan bertahun tahun tak juga ada informasi. Dari itulah kita bikin sistem aplikasi ini agar bisa transparan dan masyarakat mengetahuinya,” ujarnya.
Menurut Teguh, sistem aplikasi ini dibangun untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi. Melalui sistem ini siapapun bisa melaporkan kasus dugaan korupsi.
Dijelaskan Teguh, banyak keunggulan yang didapat dari aplikasi ini, karena bisa diakses dimana pun jadi yang dari ujung Jawa Barat seperti di Pangandaran bila ingin melaporkan kasus dugaan korupsi bisa dari rumah saja. Jadi bisa hemat biaya, hemat waktu dan tenaga.
“Kita jamin kerahasihan pelapor, kemudian bisa dapat akses khusus untuk mengetahui jaksa penelaah nya. Dan jaksa penelaah itulah dalam jangka waktu tujuh hari bisa menentukan apakah kasus yang dilaporkannya memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi atau hanya administrasi saja, kalau meenuhi pasti ditindaklanjuti,” ujarnya.
Aspidsus mengajak kepada masyarakat untuk menggunakan layanan ini karena memudahkan kejaksaan juga dalam menangani sebuah perkara. “Kami sudah mensosialisasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Jabar saat acara di Purwakarta, kemudian sudah disosialisasikan juga ke seluruh kasipidsus di kota dan kabupaten se Jabar,” ujarnya.
Menurut Teguh, program ini sudah berjalan sebulan lebih dan sudah ada beberapa masyarakat yang sudah menggunakan layanan ini. “Mereka sudah memanfaatkan, jadi kalau dulu ada masyarakat yang mengadukan kasus bertahun tahun tidak mengetahui perkembangannya, kini dalam waktu tujuh hari sudah ada informasi penanganan kasusnya, kemudian secara berjenjang masyarakat yang mengadukan kasusnya juga mendapat laporan,” ujarnya.
Menurut aspidsus, melalui sistem ini juga tidak akan terjadi tumpang tindih penanganan kasus karena sistem aplikasi ini sudah terintegrasi ke Jampidsus Kejaksaan Agung. “Sistemnya juga terintegrasi ke kepolisian dan KPK. Jadi sesama jaksa dan juga instansi penegak hukum lain tidak akan tumpang tindih,” ujarnya.***