kievskiy.org

Perda Kawasan Tanpa Rokok Berlaku sejak Desember 2018, Satgas KTR Baru Dilatih Sekarang

ILUSTRASI Kawasan Tanpa Rokok.*/DOK PR
ILUSTRASI Kawasan Tanpa Rokok.*/DOK PR

SOREANG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bandung membentuk satuan tugas khusus untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satgas KTR tersebut nantinya bertugas menyisir dan berpatroli di semua titik KTR agar benar-benar terbebas dari asap rokok.

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Marlan, mengatakan, peraturan tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan pada 8 Desember 2018 lalu. Begitu pula satgas KTR sudah dibentuk selang beberapa waktu kemudian.

Marlan mengatakan, anggota satgas tersebut saat ini berjumlah sekitar 60 orang. Mereka berasal dari berbagai perangkat daerah dan elemen lain.

"Satgas ini gabungan dari perangkat daerah, MUI, Kementerian Agama, LSM, dan Forum Kabupaten Bandung Sehat. Mereka dilatih guna mempercepat penerapan aturan KTR," kata Marlan, Jumat, 18 Oktober 2019.

Selain Perda 13/2017, kata dia, Pemkab Bandung sudah memiliki petunjuk pelaksanaan perda tersebut dalam Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2018. Kedua peraturan tersebut merupakan payung hukum yang kuat untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Peraturan itu pun dinilai bisa melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok serta menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.

Belajar penegakan perda KTR kepada Pemkot Bogor

Namun, Marlan mengatakan, pihaknya menyadari bahwa anggota Satgas KTR harus memiliki bekal wawasan dan ilmu yang cukup tentang aturan yang akan ditegakkan. Karena itulah, mereka diberikan pelatihan 16-17 Oktober 2019.

Dalam pelatihan itu, pemateri dari Lembaga Swadaya Masyarakat No Tobacco Community (NOTC) dan unsur Satpol PP Pemkot Bogor turut memberikan pemaparannya. Keterlibatan Satpol PP Kota Bogor dinilai bisa menginspirasi karena mereka sudah berhasil menegakkan Perda KTR di daerahnya.

Untuk bisa berhasil seperti Bogor, Marlan menyatakan bahwa tak cukup sekadar penegakan perda saja. Namun, perlu juga dukungan dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung dan kesadaran masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat