kievskiy.org

Pajak Reklame Tidak Dibayar, Konten Iklannya Jadi Raib

KONTEN iklan pada reklame di depan akses Tol Baros 1 Jalan HMS Mintaredja, Kota Cimahi, raib, setelah ditutupi spanduk peringatan menunggak pajak sebagai teguran ke-3 oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi. Bappenda Kota Cimahi menyesalkan hal tersebut karena menunjukkan tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajak reklame.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR
KONTEN iklan pada reklame di depan akses Tol Baros 1 Jalan HMS Mintaredja, Kota Cimahi, raib, setelah ditutupi spanduk peringatan menunggak pajak sebagai teguran ke-3 oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi. Bappenda Kota Cimahi menyesalkan hal tersebut karena menunjukkan tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajak reklame.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR

CIMAHI, (PR).- Setelah ditutupi spanduk peringatan menunggak pajak sebagai teguran ke-3 oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, konten iklan pada reklame di depan akses Tol Baros 1 Jalan HMS Mintaredja, Kota Cimahi, raib. Bappenda Kota Cimahi menyesalkan hal tersebut karena menunjukkan tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajak reklame.

Pemasangan spanduk peringatan oleh Bappenda Kota Cimahi dilakukan pada Jumat,18 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah beberapa jam terpasang, petugas memergoki orang yang hendak menurunkan spanduk peringatan menunggak pajak. Hilangnya konten materi iklan produk rokok pada reklame diperkirakan terjadi malam harinya.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati, menyatakan bahwa konten reklame yang menunggak pajak memang sudah tidak terpasang. Pihaknya belum mengetahui siapa oknum yang melepaskannya.

"Iya kontennya jadi hilang, tersisa spanduk peringatan yang kami pasang saja," ujarnya Minggu, 20 Oktober 2019.

Menurut Lia, konten iklan tidak semestinya dilepas karena menjadi barang bukti. Vendor iklan hanyalah penyewa ke perusahaan pemilik titik reklame, sementara perusahaan itulah yang menunggak pajak.

Pemasangan spanduk peringatan merupakan tindak lanjut dari teguran pertama dan kedua terhadap Wajib Pajak (WP), yaitu pemilik titik reklame tersebut. Teguran keras berupa spanduk peringatan diberikan karena WP menunggak pajak tahun 2019 senilai Rp11.212.500.

Spanduk peringatan itu bertuliskan “Objek Pajak PBB Ini Belum Membayar Pajak Reklame". Ukuran spanduk hanya 1/4 dari besar bilboard sehingga konten iklan komersil sengaja tidak ditutupi.

"Kalau dia punya itikad baik, ya, mestinya bayar pajak sesuai kewajiban," ucapnya dengan tegas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat