kievskiy.org

Hak Oded Lakukan Banding Dilindungi Undang Undang

ODED M. Danial.*/DOK. PR
ODED M. Danial.*/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Proses hukum kasus sengketa gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung mendapat sorotan dari beberapa pakar hukum dan pakar ilmu politik dan pemerintahan. Salah satunya dari Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang.

Menurut Dian Puji upaya hukum banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Bandung yang diketuai oleh Tri Indra Cahya Permana merupakan hak bagi Oded M. Danial selaku warga negara.

Menurut Dian, upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta yang dilakukan Oded  tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih, dia menilai putusan PTUN Bandung belum mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final pada saat salah satu pihak mengajukan upaya hukum lebih tinggi. 

“Tidak tepat jika ada yang berpendapat putusan PTUN Bandung telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final, karena untuk apa ada hak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, jika pada upaya hukum pertama saja sudah mengikat hukum dan final,” kata Dian kepada wartawan Selasa, 22 Oktober 2019.

Dian memaparkan hak Oded untuk melakukan upaya hukum banding dijamin dalam UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan bisa menghormati proses hukum yang masih berjalan ini.

“Saya kira bukan suatu yang mengherankan apabila Wali Kota Bandung mengajukan upaya hukum banding, semua pihak manapun dalam kasus apapun punya hak untuk melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Justru sikap Wali Kota Bandung yang mengajukan upaya banding merupakan bentuk kepastian kepada semua pihak dan penghormatan terhadap putusan PTUN Bandung,” katanya.

Kembali ditegaskan oleh Dian bahwa upaya banding adalah proses hukum yang secara aturan diperbolehkan untuk dilakukan.

“Jadi, keliru kalau upaya hukum banding dianggap melawan hukum, lha itu kan diatur dalam undang-undang. Masa menyatakan sikap banding atau kasasi dianggap melawan hukum?,” ujarnya.

Seperti diketahui Pemerintah Kota Bandung resmi telah melayangkan memori banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Negara Bandung terkait gugatan soal SK pengangkatan Sekda Bandung. Memori banding tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui PTUN Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat