kievskiy.org

Penggelapan Uang Rp 5,8 Miliar oleh Monang Saragih Digunakan untuk Usaha Kesemek dan Pohon Jabon

TERDAKWA Monang Saragih sedang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 24 Oktober 2019.*/YEDI SUPRIADI/PR
TERDAKWA Monang Saragih sedang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 24 Oktober 2019.*/YEDI SUPRIADI/PR

BANDUNG, (PR).- Hamonangan S. Manihuruk alias Monang Saragih didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan atas korban sebanyak 152 orang dalam investasi di Koperasi Jasa Hukum (Kopjaskum) dengan nilai kerugian sebesar Rp 5,8 miliar. Menurut Monang Saragih, uang investasi itu dipakai untuk usaha penanaman pohon kesemek dan pohon jabon di Garut, Sumatra, dan Kalimantan, namun kenyataannya tidak ada.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan penipuan dengan terdakwa Monang Saragih yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 24 Oktober 2019. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Angga. Sedangkan majelis hakim diketuai oleh Toga Napitupulu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah menghimpun dana dengan mengatasnamakan koperasi dari sebanyak 152 orang. Kopjaskum yang berlokasi di Suropati Core, Jalan Surapati, Kota Bandung, yang juga merupakan kantor radio Mora FM, dipimpin Monang Saragih.

Investasi yang ditarik dari para korban mulai dari Rp 15 juta sampai 60 juta. Dari investasi tersebut, terdakwa menjanjikan bagi hasil, misal untuk investasi 15 juta dijanjikan dalam jangka tiga tahun dapat 55 juta dengan diberikan per 6 bulan.

Akan tetapi pada kenyataannya, uang bagi hasil itu tidak juga diberikan. Bahkan, ketika ditagih beberapa kali, tetap saja tidak juga dikembalikan seperti yang dijanjikan.

Setelah ditelusuri, usaha kebun jabon dan kesemek pun tidak ada. Dalam melakukan akal bulusnya, terdakwa menyebarluaskan investasi tersebut melalui radio Mora FM milik Monang Saragih, dan juga menyebarkan brosur.

Karena itulah, para anggota koperasi Kopjaskum yang merasa tertipu melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Pelaporan tersebut dikordinir oleh tiga orang yang juga menjadi korban, yakni Erik Victora, Jayusman, dan Sinta Sundayani Farida dengan total keseluruhan pelapor 152 orang.

Atas pelaporan tersebut, kasus penipuan investasi itu ditangani Polda Jabar. Dalam dakwaan yang dibacakan Angga, terdakwa Monang Saragih telah melanggar pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat