kievskiy.org

Upah Minimun Provinsi 2020 Naik 8,51 persen

REFLEKSI penjagaan oleh kepolisian dari kacamata seorang massa aksi saat melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 Agustus 2019. Dalam aksinya mereka menolak revisi UU no 13 Tahun 2003 terkait upah murah serta meminta pemerintah untuk memberlakukan UMSK.*/ANTARA
REFLEKSI penjagaan oleh kepolisian dari kacamata seorang massa aksi saat melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 Agustus 2019. Dalam aksinya mereka menolak revisi UU no 13 Tahun 2003 terkait upah murah serta meminta pemerintah untuk memberlakukan UMSK.*/ANTARA

BANDUNG, (PR).- Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) tahun 2020 dipastikan naik 8,51 dari tahun 2019. Hal itu berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI). 

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional (berdasarkan pertumbuhan PDB) sebesar 5,12%.

Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%.

Jika diterapkan, diperkirakan UMP 2020 yang akan ditetapkan pada 1 November 2019 mencapai Rp 1,8 juta. Sebelumnya, UMP Jabar 2019 menyentuh angka Rp 1.668.373. Dengan kenaikan 8,51 persen, maka ada kenaikan Rp 141.978,542, sehingga diprediksi UMP 2020 Jabar sebesar Rp 1.810.351,54

Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 pada Gubemur se-Indonesia 15 Oktober 2019 lalu, sehubungan dengan penetapan upah minimum tahun 2020. Gubernur diminta agar menetapkan upah minimum yang dimaksud, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No. 78 Tahun 2015).

Dalam surat tersebut Gubemur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Gubemur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan Oleh masing-masing Gubemur secara serentak pada tanggal 1 November 2019.

Gubemur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).

Selanjutnya, UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan Oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.

Menolak

Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto mengatakan, pada prinsipnya buruh menolak adanya UMP di Jawa Barat. Penyebabnya, setiap kabupaten atau kota di Jawa Barat telah mempunyai UMK masing-masing, sehingga upah minimum yang berlaku adalah UMK kabupaten atau kota masing-masing. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat