kievskiy.org

Ditreskrimsus Polda Jabar Gagalkan Transaksi Hewan Langka Berbagai Jenis Primata

KABID Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers terkait penjualan hewan langka jenis lutung surili dan owa di Mapolda Jabar pada Senin 28 Oktober 2019.*
KABID Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers terkait penjualan hewan langka jenis lutung surili dan owa di Mapolda Jabar pada Senin 28 Oktober 2019.*

BANDUNG, (PR).- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Dede Nurdin (29) yang merupakan warga asal Ciamis. Dede ditangkap karena menjual hewan primata langka melalui media sosial.

"Penangkapan tersangka ini adalah hasil kerjasama Ditreskrimsus Polda Jabar dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi, Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 28 Oktober 2019.

Menurut Truno‎ Dede ditangkap di kediamannya di Kabupaten Pangandaran saat akan melangsungkan transaksi hewan-hewan langka tersebut. "Ditangkap di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran bersama barang bukti hewan langkanya," ucapnya.

‎Ditreskrimsus Polda Jabar dan BKSDA kata Truno berhasil mengamankan 6 ekor lutung, 2 ekor surili, dan satu ekor owa. "Kami juga amankan sebuah unit telepon seluler sebagai alat untuk komunikasi melalui media sosial hewan-hewan langka ini," katanya.

Truno juga menyampaikan, tersangka Dede ini mengaku mendapatkan hewan-hewan langka tersebut dari temannya yang merupakan seorang pemburu. "‎Satwa ini kemudian ia jual sesuai pesanan melalui media sosial. Bisninya itu ia mulai sejak sekitar awal Bulan Oktober 2019," ucapnya.

Wadireskrimsus Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Hari Brata menyampaikan perbuatan tersangka tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancaman hukumannya selama lima tahun. Saat ini, yang bersangkutan kami tahan. Sedangkan satwa yang berhasil disita akan diserahkan BKSDA dan lembaga konservasi Aspinal untuk dirawat," ucapnya.

Hari juga menegaskan setelah proses penyidikan tersebut rampung maka kasus ini akan dikembangkan. Kepolisian juga berencana akan menangkap kurir, pemburu dan pembeli dari satwa langka tersebut.‎ "Baik kurir, pemburu dan pembeli akan kita amankan," katanya.

Sementara itu, Dede mengaku baru menjalankan bisnisnya selama hampir dua bulan setelah mendapatkan permintaan dari rekannya di Kabupaten Bogor. Karena tak punya pekerjaan tetap, permintaan itu ia sanggupi dan ditindaklanjuti dengan mencari pemburu yang biasa beroperasi di hutan perbatasan Ciamis-Tasikmalaya.

"Rata-rata mereka (pemburu) saya kasih upah Rp 200 ribu dari setiap ekornya. Kalau Owa memang lebih mahal. Saya jual lagi dengan selisih harga dua kali lipat. Sementara itu dia biasa menjual 1 harga Rp 200 ribu, Surili Rp 300 ribu sedangkan seekor Owa didapatkannya dengan harga Rp 2 juta," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat