kievskiy.org

Menyelewengkan Dana Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMKN 1 Cikalongkulon Dituntut 6,5 Tahun

ILUSTRASI korupsi.*/Ist
ILUSTRASI korupsi.*/Ist

BANDUNG, (PR).- Korupsi dana bantuan siswa miskin dengan terdakwa Kepala Sekolah SMKN 1 Cikalongkulon Kabupaten Cianjur kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 30 Oktober 2019. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum Kejari Cianjur tetap meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa 6 tahun enam bulan.

Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah menyalahgunakan dana bantuan siswa miskin untuk kepentingan pribadinya. Sehingga terdakwa pun dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Tipikor.

Dalam sidang tersebut JPU Kejari Cianjur tetap pada tuntutannya dan menolak semua duplik atau jawaban replik atas pembelaan terdakwa Muhammad AW.

Sidang yang dipimpin I Dewa Gde Suardhita mengagendakan pembacaan duplik atau jawaban terdakwa atas replik dari JPU. Duplik sendiri tidak dibacakan, dan langsung diserahkan kepada majelis dan JPU.

”Jadi kita perlu musyawarah dulu untuk memutuskan, sidang kita tunda hingga 13 November 2019,” kata majelis.

Usai persidangan, JPU Kejari Cianjur Tjut Zelvira mengaku pihaknya tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya, dan semua pembelaan terdakwa sudah pasti ditolak. ”Intinya kita tetap pada tuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya JPU Kejari Cianjur menuntut  Muhammad AW agar dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan.  Dia didakwa menyelewengkan dana BSM, sebagaimana diatur  Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU Tpikor jo Pasal 64 KUHP sebagaimana dakawaan pertama.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 419 juta. Jika tidak dikembalikan harta bendanya akan disita jika tidak mencukupi, ditambah hukuman kurungan selama 3 tahun dan 3 bulan.

 Seperti terungkap  di persidangan perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa  terjadi antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2015 bertempat di SMKN 1 Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat