BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung menerbitkan surat edaran berisi imbauan antikelompok anarko ke aparat kewilayahan dan organisasi masyarakat (ormas). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung mengingatkan potensi surat edaran ini menjadi legitimasi aksi persekusi terhadap kelompok tertentu.
Surat edaran bertanggal 28 Oktober 2019 ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial. Kelompok anarko, yang dicap antipemerintahan, disebut telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat sehingga mengganggu ketertiban umum.
Ada empat imbauan dalam surat tersebut, yakni melakukan koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing, meningkatkan sinergitas di antara institusi-institusi, menyampaikan laporan perkembangan kondisi dan dinamika sosial, serta membuat testimoni atau seruan melalui video, spanduk, media sosial, atau publikasi lainnya tentang penolakan terhadap faham anarko, radikalisme, dan anarkisme.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung Ferdi Ligaswara menyatakan, Pemkot merasa perlu membuat surat edaran setelah melihat kondisi keamanan kota dalam beberapa bulan terakhir. Dalam beberapa kali unjuk rasa, kelompok anarko dituding menyusup dan memicu kerusuhan. Ferdi juga menyebut banyaknya desakan dari masyarakat untuk menolak keberadaan kelompok tersebut. “Paham mereka memprihatinkan, lekat dengan aksi vandalisme dan anarkisme. Mereka juga berulang kali merusak fasilitas publik,” kata Ferdi, Rabu, 30 Oktober 2019 sore.
Dijelaskan Ferdi, surat edaran lebih berfungsi sebagai tindakan antisipatif karena sebagian besar anggota kelompok anarko merupakan anak-anak dan remaja. Langkah-langkah taktis dilakukan agar kelompok yang relatif kecil ini tidak terus membesar sehingga semakin mengancam ketertiban dan keamanan mayarakat. “Mereka ini kan juga anak-anak kita, adik-adik kita. Justru harus kita rangkul. Tidak perlu ada gesekan-gesekan di lapangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna juga menyampaikan imbauan terkait keberadaan kelompok yang menanamkan ajaran anarkisme. Ia meminta para guru menyisihkan waktu untuk mengingatkan peserta didiknya agar lebih berhati-hati dalam pergaulan. Ema menduga kelompok ini menyasar para siswa SMP.
“Jangan sampai anak didik kita terpengaruh oleh ajakan-ajakan untuk bergabung dengan kelompok anarkis. Kelompok ini mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi kita,” ucap Ema ketika membuka Lomba Cerdas Cermat Hak Asasi Manusia (HAM) Tingkat SMP, Selasa, 29 Oktober 2019 pagi.
Sebelum surat edaran wali kota beredar, spanduk penolakan terhadap kelompok anarko sudah bertebaran di beberapa sudut kota. Isinya mengatasnamakan berbagai kelompok dan institusi masyarakat, mulai dari Rukun Warga (RW) hingga kecamatan.
Potensi persekusi
Direktur LBH Bandung Willy Hanafi mengingatkan, surat edaran yang bernada antikelompok tertentu berpotensi menjadi legitimasi tindak persekusi di lapangan. Bukannya menyelesaikan persoalan, kebijakan seperti ini justru akan memunculkan stigmatisasi yang menempatkan salah satu kelompok sebagai korban.