kievskiy.org

UMK Cuma Naik 8,51%, Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Minta Skema Upah Sundulan

ILUSTRASI.*/DOK PR
ILUSTRASI.*/DOK PR

SOREANG, (PR).- Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-TSK SPSI) Kabupaten Bandung berharap pemerintah bisa mendorong penerapan skema "upah sundulan" untuk mendongkrak kesejahteraan buruh di Kabupaten Bandung. Pasalnya, rencana kenaikan UMK 2020 yang hanya mencapai 8,51 persen masih berada jauh di bawah upah ideal di wilayah tersebut.

Ketua FSP-TSK SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara mengatakan, UMK Kabupaten Bandung 2019 sebesar Rp 2,9 juta. "Artinya kenaikan 8,51 persen hanya sekitar Rp 250.000 sehingga UMK 2020 hanya Rp 3,15 juta," ucapnya saat ditemui pada Rabu, 30 Oktober 2019.

Menurut Uben, angka tersebut jelas masih jauh di bawah angka ideal saat ini yang mencapai Rp 3,5 juta. Di sisi lain, kondisi ekonomi membuat kalangan perusahaan berharap kenaikan UMK Kabupaten Bandung hanya sampai Rp 3 juta.

Uben menegaskan, dalam kondisi seperti itu seharusnya ada titik tengah di mana UMK Kabupaten Bandung 2020 sebesar Ep 3,25 juta. Namun ia tetap memahami jika pemerintah tetap harus berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dalam menentukan UMK 2020.

"Kami mengerti Pemkab Bandung tidak mungkin melanggar aturan. Oleh karena itu kami berharap ada kebijakan lain yang bisa mendongkrak kesejahteraan buruh," kata Uben.

Kebijakan tersebut, kata Uben, adalah penerapan sistem "upah sundulan" dengan struktur yang memperhatikan masa kerja. Soalnya selama ini ia menilai ada ketidakadilan ketika UMK diterapkan merata untuk buruh yang belum genap bekerja setahun dengan mereka yang sudah bekerja belasan bahkan puluhan tahun.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Rukmana menegaskan akan segera mendorong kalangan perusahaan untuk menerapkan sistem upah terstruktur tersebut. Soalnya sama seperti penentuan UMK, struktur pengupahan juga merupakan amanat PP 78/2015.

"Sebenarnya dalam PP 78/2015 itu diisyaratkan bahwa dua tahun keluarnya aturan tersebut, setiap perusahaan harus memiliki struktur dan skala upah. Namun kenyataannya di Kabupaten Bandung masih banyak yang belum menerapkannya," kata Rukmana.

Rukmana mengapresiasi serikat pekerja yang lebih mendorong ke penerapan struktur dan skala pengupahan tersebut. Soalnya bagaimanapun pihaknya  memang tak bisa menetapkan UMK di luar ketentuan PP 78/2015.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat