kievskiy.org

Terima Sertifikat Tanah dari Monang Saragih, Korban Investasi Kopjaskum Tak Mau Dibebani Penjualan

PERSIDANGAN kasus dugaan penggelapan dana investasi Kopjaskum Monang Saragih di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 31 Oktober 2019.*/YEDI SUPRIADI/PR
PERSIDANGAN kasus dugaan penggelapan dana investasi Kopjaskum Monang Saragih di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 31 Oktober 2019.*/YEDI SUPRIADI/PR

BANDUNG, (PR).- Korban investasi Koperasi Jasa Hukum (Kopjaskum) Monang Saragih mengatakan, meski sudah mendapat jaminan sertifikat, mereka menginginkan agar modal dan keuntungan yang telah diinvestasikan di Kopjaskum Monang Saragih segera dibayarkan.

“Memang sertifikat sudah ada di saya, tapi kami tidak butuh sertifikat, yang kami butuhkan uang kembali lagi,” ujar perwakilan korban, Erik Victora, saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 31 Oktober 2019.

Menurut Erik, lokasi tanah yang dsiebut dalam tiga sertifikat itu semua berada di luar Jawa sehingga mereka tidak tahu persis kondisinya, termasuk harganya.

“Semua korban ingin segera dibayarkan, dari itulah kami minta agar segera dijual agar kami segera mendapatkan uang,” ujarnya.

Menurut Erik, sertifikat yang dipegangnya hanya jaminan dan dia tidak punya kuasa untuk menjual. Para korban tidak mau menjadi penjual tanah tersebut karena membutuhkan dana operasional yang besar. “Kami sudah memintakan anak Monang Saragih untuk menjual tanah tersebut agar para korban segera dibayarkan (kergiannya),” katanya.

Erik menngatakan, sempat ada yang menawar tanah tersebut tetapi harga yang diajukan Monang Saragih terlalu tinggi. “Pernah ada satu sertifikat ditawar Rp 3 miliar, tapi Monang Saragih ingin Rp 6 miliar. Jadi, tidak terjual karena terlalu mahal,” ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Toga Napitupulu, Monang Saragih secara resmi menyerahkan tiga sertifikat tanah miliknya.

Monang Saragih mengklaim, tiga sertifikat tersebut bernilai Rp 10 miliar. Sertifikat tersebut hingga kini dititipkan kepada Erik Victora selaku perwakilan korban kasus dugaan penggelapan dana investasi dan belum bisa dijual karena hak kuasa menjual berada di tangan anak Monang Saragih.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat