kievskiy.org

Kejati Jabar Segera Panggil Mantan Dirut PDAM Karawang sebagai Tersangka

Ilustrasi.*/DOK PR
Ilustrasi.*/DOK PR

BANDUNG, (PR).- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menargetkan dalam waktu dekat akan memanggil Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Karawang, Yogie P sebagai tersangka. Tidak hanya itu, dua tersangka lainnya, Jamali pejabat PPK dan Didi Pramadi dari pihak swasta juga akan segera di panggil.

"Pokoknya ditargetkan sesegera mungkin. Bisa minggu ini, bisa juga minggu depan,"  ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Teguh Subroto melalui Kepala Seksi Penyidikan, Daniel De Rozari saat dihubungi wartawan, Rabu, 6 November 2019.

Dikebutnya penyidikan kasus korupsi PDAM Karawang tersebut menyusul telah dimenangkannya Kejati Jabar dalam praperadilan yang diajukan oleh ketiga tersangka.

"Kami sudah menang, tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi. Makanya kami menargetkan untuk dikebut," katanya.

Dijelaskan Teguh, pemanggilan tidak hanya pada ketiga tersangka, tapi juga pihak-pihak lain yang terkait kasus ini. "Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, dan pihak lain sebagai saksi," ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah jaksa yang menyidangkan kasus praperadilan, S. Arnold Siahaan membenarkan Kejati Jabar memenangkan dua praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi PDAM Karawang.
Praperadilan pertama no. 27 yang diajukan pemohon mantan Dirut PDAM Karawang Yogie dan PPK PDAM Jumali. Sedangkan praperadilan kedua dengan no 29 yang diajukan pemohon pihak ketiga proyek PDAM Karawang Didi Pramadi.

"Kedua praperadilan tersebut sudah diputus pada 28 oktober dan 4 nopember 2019. Isinya putusan hakim menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar jaksa Arnold saat ditemui di kejati Jabar.

Menurut Arnold, dalam pertimbangannya hakim menyebut dalil praperadilan yang diajukan pemohon sudah masuk pokok perkara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat