kievskiy.org

DPRD Cimahi Minta Disnakertrans Perbarui Data Tenaga Kerja Asing

Ilustrasi/DOK PR
Ilustrasi/DOK PR

CIMAHI, (PR).- Jajaran Komisi IV DPRD Kota Cimahi meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi lebih proaktif mendata pekerja asing yang ada di wilayah Kota Cimahi. Jangan sampai data tidak diperbaharui karena mengandalkan pengawasan oleh Provinsi Jabar.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ayis Lavilianto kepada wartawan di gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan dra Djulaeha Karmita, Kota Cimahi, Rabu 6 November 2019.

"Kami menyesalkan Disnakertrans Kota Cimahi sampai tidak ada data pekerja asing terbaru. Harusnya secara proaktif mendata dan melihat di lapangan soal keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tersebut," ujarnya.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan insiden kebakaran pipa minyak akibat dihantam bor proyek yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) hingga menewaskan satu orang TKA pada 22 Oktober 2019. Disnaker Kota Cimahi mengklaim tidak memiliki data pekerja asing yang mengerjakan trase kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) wilayah Cimahi karena kewenangan pendataan TKA  berada di Pemprov Jabar.

Menurut Ayis, para TKA yang mengerjakan trase kereta cepat wilayah Cimahi bisa jadi tidak melapor ke Disnakertrans Kota Cimahi karena bekerja lintas kota. "Kecuali tenaga asingnya memang bermukim di Cimahi," ucapnya.

Ayis mengetahui Disnakertrans Kota Cimahi memiliki data TKA namun sudah lama tidak diperbaharui. "Pernah ada data lama, itupun yang bekerja di pabrik tekstil dan garmen. Untuk yang sekarang belum ada data terbaru. Kita butuh data tersebut agar tahu keberadaan mereka, di samping kewajiban para TKA tersebut kepada negara Indonesia baik terkait pelaporan maupun retribusi yang harus dibayar," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek KCJB yang dibangun pada trase wilayah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan menyebabkan pipa pertamina meledak pada Selasa 22 Oktober 2019 lalu. Korban jiwa seorang TKA atas nama Li Xuanfeng, WNA asal China, personel operator alat berat bor dari subkontraktor CREC PT Ming Shun Construction yang mengerjakan trase KCJB wilayah Kota Cimahi.

Kepala Disnakertrans Kota Cimahi, Herry Zaini mengatakan pihaknya bakal proaktif mendata TKA untuk memastikan keberadaan mereka selama berada di wilayah Kota Cimahi. "Kalau perusahaan mengerjakan proyek di dua daerah, maka kepengurusan data TKA di Provinsi Jabar. Proyek KCIC ini mengerjakan di beberapa wilayah jadi enggak terdata di Disnaker Cimahi," ujarnya.

Demikian juga soal pengawasan TKA, kewenangannya kini ada di Disnaker Provinsi Jabar sesuai aturan terbaru. "Kami hanya melayani perpanjangan izin dari perusahaan tempat mereka bekerja, tidak ke hal pengawasan. Melihat kejadian kemarin, saat ini kami akan lebih proaktif lagi ke perusahaan yang memperkerjakan TKA. Meskipun kewenangan ada di provinsi, Pemkot Cimahi juga perlu data TKA karena mereka ada di wilayah Cimahi," ungkapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat