kievskiy.org

Pilkada 2020, Delapan Daerah di Jabar Punya Potensi Sengketa Pemilu yang Beragam

PEMILU 2019.*/ANTARA
PEMILU 2019.*/ANTARA

NGAMPRAH, (PR).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mulai memetakan potensi sengketa di Pilkada Serentak 2020. Sebanyak delapan kabupaten/kota di Jabar yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, dianggap memiliki potensi perkara yang beragam di tiap daerah.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Jabar Yulianto mengatakan, sengketa pada Pilkada 2020 potensial terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mencontohkan, dukungan pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan memungkinkan untuk diperkarakan.

"Berikutnya di proses pencalonan. Di proses pencalonan ada potensi sengketa, ketika nanti KPU tidak menetapkan pasangan calon itu dengan berbagai varian, apakah dengan syarat administrasi yang kurang, atau bisa jadi ada dualisme kepengurusan dari partai pengusung," kata Yulianto di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 14 November 2019.

Menurut dia, di tahapan kampanye pun potensi untuk melahirkan sengketa di antara peserta pemilu cukup terbuka. Contohnya, yang berkaitan dengan tempat, waktu, atau tim kampanye. "Karena dalam proses kampanye ada beberapa hal yang tidak diatur, tapi faktanya itu bisa jadi masalah. Nah, ini masuk dalam sengketa," tuturnya.

Yulianto menerangkan, Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk menangani sengketa di pilkada. Adapun dari hasil pemetaan sementara, kedelapan daerah di Jabar yang menyelenggarakan Pilkada 2020 memiliki potensi perkara yang beragam untuk disengketakan.

"Pertama, misalnya, di Indramayu. Kita tahu belum lama ini di Indramayu ada proses hukum yang menyangkut kepala daerah, bupatinya," katanya. Kasus hukum yang terjadi pada kepala daerah di Cianjur juga dianggap memiliki dampak politik di pilkada. 

Di Karawang, terang dia, potensi rawan terjadi sengketa justru dipicu oleh independensi dan integritas penyelenggara pemilu. "Karena pada pemilu lalu, baik dari jajaran pengawas pemilu pada tingkat kecamatan maupun dari jajaran KPU pada tingkat kabupaten, ada yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dianggap melakukan pelanggaran etik," katanya. 

Tingkat kerawanan yang berbeda terdapat di Kabupaten Bandung dan Kota Depok, yang menjadi daerah penyangga ibu kota. Kabupaten Bandung yang dekat dengan Kota Bandung maupun Depok yang berdekatan dengan Jakarta dianggap memiliki konstelasi politik yang tinggi, sehingga sengketa pemilu pun kian terbuka. 

Adapun di Kabupaten Sukabumi, pelaksanaan pilkada yang meliputi cakupan wilayah dengan 47 kecamatan dinilai memiliki tingkat kerawanan yang berbeda. Pada pemilu yang lalu, kata Yulianto, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pun diulang karena tidak sesuai prosedur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat