kievskiy.org

Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD Kota Cimahi 2018, 8 Pejabat Diperiksa

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Cimahi.*/RIRIN N.F/PR
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Cimahi.*/RIRIN N.F/PR

CIMAHI, (PR).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mulai menelusuri kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.

Sebanyak 8 orang pejabat jajaran Sekertariat DPRD Kota Cimahi dimintai keterangan pada Kamis 21 November 2019 di kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi.

Pemanggilan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dibagi dua sesi yaitu pagi dan petang.

Mereka yang dipanggil yaitu Budi Raharja yang saat itu menjabat Sekertaris DPRD Kota Cimahi, serta jajaran Kabag-Kasubbag Sekertariat DPRD Kota Cimahi diantaranya Yanuar Taufik, Lilik Kartiwa, Adia Ningsih, Firman Gultom, Heri Zaini, Tita Mariam dan Malasari Dewi.

Pada tahun 2018, jajaran DPRD Kota Cimahi menjalankan 3 agenda reses. Diduga, kegiatan tersebut menyebabkan pemborosan anggaran hingga Rp 6,7 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Mila Susilowaty membenarkan pemanggilan pejabat Setwan Kota Cimahi tahun 2018 tersebut.

"Hari ini agendanya 8 orang diperiksa, dibagi pagi dan sore. Kita harus gali dulu dan kumpulkan keterangan," ujarnya.

Pantauan di Kejari Cimahi, sejumlah pejabat yang dipanggil nampak hadir. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup, terlihat penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap mereka di ruangan berbeda.

Mila menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat