kievskiy.org

Manajemen Akumobil Tak Hadiri Sidang Kepailitan, Korban Kecewa

SIDANG kepailitan PT Aku Digital Indonesia, perusahaan yang menaungi Akumobil, di Pengadilan Niaga di Jakarta pada Senin, 25 November 2019 lalu yang tidak dihadiri oleh wakil dari Akumobil.*
SIDANG kepailitan PT Aku Digital Indonesia, perusahaan yang menaungi Akumobil, di Pengadilan Niaga di Jakarta pada Senin, 25 November 2019 lalu yang tidak dihadiri oleh wakil dari Akumobil.* /MOCHAMAD IQBAL MAULUD

BANDUNG, (PR).- Kuasa hukum dari para korban Akumobil, Irfan Arifian menyesalkan sikap dari manajemen PT Aku Digital Indonesia yang tidak hadir dalam sidang kepailitan beberapa waktu lalu. Maka dari itu Irfan meminta PT Aku Digital Indonesia segera mengirimkan wakilnya.

"Jadi pihak Akumobil tidak hadir dalam sidang pertama di Pengadilan Niaga di Jakarta pada Senin 25 November 2019 lalu. Maka kami meminta pihak Akumobil untuk hadir pada sidang yang akan dilaksanakan pada Selasa 3 Desember 2019 besok," kata Irfan saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin, 2 Desember 2019.

Menurut Irfan, secara legal standing PT Aku Digital Indonesia memang tidak bermasalah. Hanya saja para kreditur Akumobil memiliki piutang kepada Akumobil, maka dari itu lanjut Irfan, PT Aku Digital Indonesia yang menjadi perusahaan penaung Akumobil bisa dipailitkan.

‎"Yang kami sayangkan jangan sampai PT Aku Digital Indonesia sampai 3 kali diundang di Pengadilan Niaga tidak datang. Jika tidak datang maka sidang kepailitan bisa dilaksanakan dengan bukti-bukti yang ada pada kami," katanya.

Baca Juga: Kasus Akumobil, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

‎Diharapkan, lanjut Irfan, pada sidang selanjutnya, PT Aku Digital Indonesia bisa mengutus kuasanya. "Saya ingatkan lagi, jika bahkan nanti tanggal 10 Desember 2019 tidak hadir, maka sidang pasti dilaksanakan dengan bukti dan saksi yang ada," katanya.

Kepailitan ini, lanjut Irfan, sangat mudah dilakukan jika perusahaan yang pada hal ini adalah PT Aku Digital Indonesia terbukti ada utang. "Minimal dari dua kreditur dengan batas pembayaran utang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Tetapi perusahaan tak mampu membayarnya," ucapnya.

Meski demikian, lanjut Irfan, bisa saja kasus ini didamaikan jika PT Aku Digital Indonesia membayar utang-utangnya. Baik melalui cicilan atau pembayaran langsung. Apabila hal itu tidak dilakukan maka perusahaan tersebut otomatis pailit‎.

Baca Juga: Puluhan Korban Gugat Akumobil ke PN Bandung, Minta Ganti Rugi Rp 2,3 Miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat