PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak asusila anak di bawar umur.
Pelaku yang berinisial AS (53), tak lain merupakan ayah tiri dari korban tindak asusila.
Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram resmi Polrestabes Bandung, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 11 Desember 2019, kemarin.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2019 The Fed Tegaskan Tahan Suku Bunga Acuan Setelah Tiga Kali Dipangkas
Tindak asusila tersebut sudah ia lakukan sejak 2016 pada saat korban masih berada di kelas 2 SD.
Pada saat itu, korban melapor kepada ibunya bahwa ia merasa sakit di bagian kewanitaannya.
Karena merasa khawatir, ibu korban kemudian membawa korban untuk diperiksa oleh dokter dan ternyata korban mengalami infeksi.
Korban tidak bisa menceritakan kejadian sesungguhnya karna mendapat ancaman oleh pelaku dengan diiming-imingi akan diberikan telepon genggam.
Baca Juga: BKN Terbitkan Jadwal Seleksi CPNS 2019 Setelah Administrasi Pelamar Dinyatakan Lolos