kievskiy.org

Mendikbud Nadiem Makarim Terapkan Aturan Baru tentang Zonasi PPDB, Disdik Kota Bandung Siap Laksanakan

FOTO ilustrasi orangtua dan siswa saat melakukan pendaftaran PPDB.
FOTO ilustrasi orangtua dan siswa saat melakukan pendaftaran PPDB.

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim  telah mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem zonasi PPDB.

Dikutip oleh pikiran-rakyat.com dari situs resmi Humas Kota Bandung pada Kamis, 12 Desember 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah .

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung mengatakan pihaknya pun siap melaksanakan mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan arahan dari Kemendikbud.

Baca Juga: Bantah UN Dihapus, Nadiem Makarim: Itu Headline di Media Online Biar Banyak yang Klik

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra mengatakan kebijakan pemerintah pusat dengan sistem PPDB telah diterapkan pada 2018. Sehingga, Kota Bandung siap melaksanakan kebijakan tersebut. Terlebih, Kota Bandung telah menerapkan kebijakan tersebut lebih awal.

“Kebijakan nasional PPDB berbasis zonasi diterapkan pada 2018. Sebelum itu, Kota Bandung telah melaksanakannya,” Ujarnya.

Cucu menambahkan hal tersebut bukanlah hal yang baru. Sehingga, bagi Kota Bandung kebijakan tersebut merupakan hal yang biasa.

Baca Juga: Progres Masih 40 Persen, KCIC Akan Dibanderol Mulai Rp 300 Ribu

“Sehingga untuk Kota Bandung hal ini merupakan hal yang biasa,” tambah Cucu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat