PIKIRAN RAKYAT - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam waktu dekat akan melaporkan mantan ajudannya Deni Syafrudin ke Polda Jabar.
Saat ini, Sunjaya tengah menjalani hukuman setelah divonis 5 tahun penjara, dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Ia tidak mau menanggung hukuman sendiri, dan mengungkit kiprah Deni Syafrudin ketika menjabat sebagai ajudannya.
Baca Juga: Bobotoh Persib Ramai-ramai Bantu Korban Banjir Jakarta, Ketua Viking: Murni Kemanusiaan
"Harusnya KPK men-tersangka-kan dia, karena dia yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK saat menerima uang dari Gatot Rachmanto, Sekdis PUPR Cirebon," kata Sunjaya, usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 6 Januari 2020.
Dalam sidang PK yang dipimpin hakim Sudira tersebut, Sunjaya dan penasehat hukumnya memberikan empat novum.
Di antaranya surat pernyataan dari beberapa pegawai kabupaten Cirebon yang menerangkan bahwa Deni Syafrudin sering kali mengatasnamakan bupati Cirebon tanpa sepengetahuan bupati.
Bahkan dalam surat pernyataan atas nama Taman pegawai honorer Pemkab Cirebon bahwa kekayaan Deni melonjak hingga miliaran rupiah semenjak menjadi ajudan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Golden Globe 2020, Ramy Youssef: Allahu Akbar