kievskiy.org

Polrestabes Dipraperadilankan Gara-gara Buka Lagi SP3 Kasus Gagal Bayar Rp 118 Miliar

Suasana sidang kasus gagal bayar utang Rp 118 miliar.*
Suasana sidang kasus gagal bayar utang Rp 118 miliar.* /Yedi Supriadi/PR

PIKIRAN RAKYAT - Polrestabes Bandung dipraradilankan oleh tersangka kasus penipuan dan penggelapan berinisial ML dan FL. Kedua tersangka menganggap polisi tidak melakukan prosedur yang benar dalam menetapkan tersangka.

Sidang praperadilan tersebut digelar secara marathon sejak Kamis 2 Januari 2020. Pada persidangan Selasa 7 Januari 2020 persidangan yang dipimpin hakim tunggal Pranoto menghadirkan saksi ahli dari pemohon praperadilan, DR Somawijaya SH MH. Ahli hukum dari Unpad.

Dalam persidangan tersebut Somawijaya  menerangkan mengenai pencairan giro seharusnya ada validasi.

"Apalagi nilainya besar hingga belasan miliar," kata Soma menjawab pertanyaan pengacara pemohon, Johni Aluwy, Wenda, Imas Syaadah dan yang lainnya.

Baca Juga: 40 Perempuan Indonesia Korban Pengantin Pesanan Dipulangkan dari Tiongkok, Kabur Naik Truk Ratusan Km

Jadi menurut Soma, dalam penanganan kasus ini, perlu ada ahli khusus untuk menghitung jangan karena giro tidak bisa dicairkan langsung pidana. 

Kemudian penyidik juga seharusnya ada gelar khusus dengan pihak terlapor dan mengkonfrontir demi keseimbangan. Namun di sisi lain Soma juga menyatakan bahwa memang hal itu adalah kewenangan penyidik.

Sementara itu, menjawab pertanyaan penasehat hukum termohon, Atang Hermana yang mempertanyakan soal adanya putusan praperadilan yang putusan hakim meminta agar penyidik melanjutkan perkara yang sudah di SP3, Ahli Somawijaya sempat ditegur hakim Pranoto karena tidak langsung menjawab.

Baca Juga: Kemenag Resmi Tetapkan Bandara Kertajati Sebagai Embarkasi Haji

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat