PIKIRAN RAKYAT - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) rencananya bakal diberlakukan di Kabupaten Bekasi.
Dengan bermodalkan belasan titik kamera pengawas (CCTV), upaya penindakan bagi pelanggar lalu lintas dinilai dapat diterapkan.
Rencana ini merupakan inisiasi dari Kepolisian Resor Metro Bekasi yang bakal dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku pemilik infrastruktur penunjang.
Baca Juga: PGRI Desak Mendikbud Nadiem Makarim Segera Benahi 5 Hal
Baca Juga: Keputusan Pangeran Harry dan Meghan Markle Berpotensi Memberatkan Pembayar Pajak di Kanada
Kepala Polres Metro, Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, Kabupaten Bekasi memiliki infrastruktur yang memadai untuk menerapkan sistem e-tilang. Dari hasil peninjauan, kamera pengawas yang dimiliki mampu mendeteksi wajah hingga cukup detail.
Maka dari itu, Hendra optimis tilang elektronik dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kita di sini (Kabupaten Bekasi) memiliki jaringan fiber optik. Jaringan CCTV juga luas, ada belasan titik yang terpantau. Satu titik ini ada beberapa kamera. Maka dari itu, ini bisa digunakan untuk menegakkan aturan dengan menindak para pelanggaran, terutama di jalan raya,” kata Hendra, Jumat, 10 Januari 2020.
Baca Juga: Hasil Autopsi Jenazah Lina Keluar dalam Dua Minggu, Pemeriksaan Racun Dilakukan Kepolisian
Menurut Hendra, tilang elektronik bakal diterapkan melalui pantauan kamera pengawas yang terhubung di Command Center yang berada di kantor Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi.