PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), terutama pegawai negeri sipil (PNS), agar bersikap netral pada perhelatan Pilkada 2020.
Bawaslu menyebut setidaknya terdapat tujuh larangan bagi PNS selama pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin mengatakan, larangan bagi PNS yang berlaku selama pilkada meliputi tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
Baca Juga: Dari Killing Me Inside Reunion Sampai Slipknot, Hammersonic 2020 Tampilkan Aksi Sangar 27 Band Cadas
Netralitas ASN, terang dia, merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.
"Bahwa dalam tahapan pilkada, ASN harus bersikap netral. Apalagi, Kode Etik ASN mengikat dalam diri seorang ASN, dalam pergaulannya sehari-hari," kata Januar di Soreang, Seni, 13 Januari 2020.
7 larangan PNS dalam Pilkada
Pertama, dia memaparkan, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan calon kepala daerah.
Kedua, PNS dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan calon kepala daerah.