PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat—melalui Sekretariat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD)—menyatakan, surat resmi bernomor 640/6561/DBMPR tanggal 31 Desember 2019, yang ditandatangani gubernur, merupakan surat permohonan Gubernur Jabar kepada Bupati Bandung Barat untuk penghentian sementara pembangunan permukiman Pramestha Resort Town di Kabupaten Bandung Barat.
Surat tersebut bukanlah surat keputusan. Dengan demikian, surat itu lemah untuk dijadikan sebagai bahan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Surat gubernur itu untuk Pak Bupati, bukan keputusan, tapi permohonan ke Bupati. Yang bisa di-PTUN-kan itu surat keputusan penghentian,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, Koswara, Kamis 16 Januari 2020.
Baca Juga: Soal Munculnya Sunda Empire, Ridwan Kamil Angkat Bicara: Banyak Orang Stres di Republik Ini
Baca Juga: Berencana Pindah Ke Kanada, Pangeran Harry dan Meghan Markle Ditentang Masyarakat Setempat
![PEMBANGUNAN jalan di proyek perluasan Pramestha Resort Town di Jalan Dago Giri Mekarwangi, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 14 Januari 2020.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x217:2717x1634/x/photo/2020/01/16/1408388932.jpg)
Menurut dia, Pemprov Jawa Barat hanya meminta Bupati Bandung Barat untuk menghentikan sementara pembangunan.
Pasalnya, kewenangan untuk menghentikan berada di tangan pemerintah daerah selaku pihak yang mengeluarkan izin.
”Penghentian itu kewenangan bupati. Surat pak gubernur itu surat permintaan ke pak bupati, bukan kepgub. Jadi, apanya yang di-PTUN-kan? Kan belum ada keputusan penghentiannya juga,” ujarnya.