kievskiy.org

Surat Gubernur Soal Pramestha Resort Town Tak Bisa Digugat, Pemprov Jawa Barat Jelaskan Alasannya

AKTIVITAS alat  berat proyek perluasan Pramestha Resort Town di Jalan Dago Giri Mekarwangi, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 14 Januari 2020.*
AKTIVITAS alat berat proyek perluasan Pramestha Resort Town di Jalan Dago Giri Mekarwangi, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 14 Januari 2020.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat—melalui Sekretariat Tim Koordinasi Penataan ­Ruang Daerah (TKPRD)—menyatakan, surat resmi bernomor 640/6561/DBMPR tanggal 31 Desember 2019, yang ­ditandatangani ­gubernur, merupakan surat permohonan Gubernur Jabar kepada ­Bupati Bandung Barat untuk penghentian sementara ­pembangunan permukiman Pramestha ­Resort Town di Kabupaten Bandung Barat.

Surat tersebut bukanlah surat keputusan. Dengan demikian, surat itu lemah untuk ­dijadikan sebagai bahan gugatan ke ­Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”Surat gubernur itu untuk Pak Bupati, bukan keputusan, tapi permohonan ke Bupati. Yang bisa di-PTUN-kan itu surat keputusan penghentian,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, Koswara, Kamis 16 Januari 2020.

Baca Juga: Soal Munculnya Sunda Empire, Ridwan Kamil Angkat Bicara: Banyak Orang Stres di Republik Ini

Baca Juga: Berencana Pindah Ke Kanada, Pangeran Harry dan Meghan Markle Ditentang Masyarakat Setempat

PEMBANGUNAN jalan di proyek perluasan Pramestha Resort Town di Jalan Dago Giri Mekarwangi, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 14 Januari 2020.*
PEMBANGUNAN jalan di proyek perluasan Pramestha Resort Town di Jalan Dago Giri Mekarwangi, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 14 Januari 2020.*

Menurut dia, Pemprov Jawa Barat hanya meminta Bupati Bandung Barat untuk menghentikan sementara pembangunan.

Pasalnya, kewe­nang­an untuk menghentikan ber­ada di ta­ngan pemerintah daerah selaku pihak yang mengeluarkan izin.

”Peng­hentian itu kewenangan bupati. Su­rat pak gubernur itu surat permin­taan ke pak bupati, bukan kepgub. Jadi, apanya yang di-PTUN-kan? Kan belum ada keputusan peng­hen­tiannya juga,” ujar­nya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat