kievskiy.org

Ilegal, 417 Kegiatan Penambangan di Jabar Sebagian Dilakukan di Hutan Konservasi

ILUSTRASI penambangan liar.*/KABAR BANTEN
ILUSTRASI penambangan liar.*/KABAR BANTEN /KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat 417 penambangan di Jabar tak berizin atau ilegal hingga akhir 2019. 

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jabar Tubagus Nugraha, mengatakan, penambangan ilegal tersebut dilakukan di badan sungai seperti di Ciwulan, Cilaki, dan Cimandiri.

Malahan ada yang di kawasan hutan konservasi Cibuluk Gunung Halimun dan Gunung Salak. Kawasan konservasi itu haram untuk ditambang.

Baca Juga: Pangandaran Dianggap Berkembang Pesat di Bidang Pariwisata Meski Belum Lama Mekar 

Hal itu, karena mereka tidak memahami perizinan. Salahsatu syarat perizinan itu minimal luas eksploitasi seluas 5 hektare. 

"Mereka yang bandel harus ditindak. Dan, banyak kegiatan tambang rakyat, khususnya logam, yang dilakukan di daerah terlarang," kata Tubagus, pada Jabar Punya Informasi (Japri), di Lobby Parkir Barat Gedung Sate, Kamis, 6 Februari 2020. 

Diakui dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penindakan. Adapun yang berhak menindak pelanggaran tersebut, yaitu aparat penegak hukum. 

Baca Juga: Pelaku Pencurian Terpaksa Ditembak Polisi Lantaran Berusaha Melawan

Sepanjang tahun 2020, pihaknya akan melakukan dua skema besar, yakni skema pembinaan dan skema penindakan, yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat