kievskiy.org

Pembimbing Haji Harus Sudah Berhaji dan Memiliki Sertifikat Bimbingan, Kemenag Perketat Aturan Petugas Haji

ILUSTRASI ibadah haji.*/DOK. PR
ILUSTRASI ibadah haji.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) memperketat aturan petugas haji dengan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) harus sudah bergelar haji dan memiliki sertifikat pelatihan bimbingan haji.

Sedangkan petugas Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) atau ketua kloter diutamakan yang sudah bergelar haji.

"Sertifikat pembimbing haji ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan selama 10 hari yang diadakan Kemenag maupun Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH) Jawa Barat," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bandung, Ishak Asnawi, di ruang kerjanya, Jumat, 7 Februari 2020.

Baca Juga: Mirip Shaun the Sheep, Domba Paling Lucu di Dunia Dijual Seharga Rp 176 Juta

Lebih jauh Ishak mengatakan, petugas haji untuk TPHI harus berstatus PNS Kemenag, sedangkan petugas TPIHI bisa dari Kemenag, ormas Islam, pesantren maupun madrasah.

"Ketua kloter diutamakan sudah berhaji sebelumnya, sedangkan TPIHI harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing," ujarnya.

Mengenai seleksi calon petugas haji di Kabupaten Bandung, Ishak mengatakan,  sebanyak 33 orang mengikuti seleksi calon petugas haji di Gedung Ormas Islam, Selasa, 4 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Kondisi Mata Novel Baswedan Memburuk, Perlindungan Pejuang Antikorupsi Semakin Mendesak

"Seleksi ini untuk posisi TPHI atau ketua kloter dan TPIHI. Kabupaten Bandung diperkirakan memiliki kuota petugas haji, yakni empat orang TPIHI dan enam orang TPHI untuk tahun ini," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat