PIKIRAN RAKYAT - Komisi D DPRD Kabupaten Bandung mempersoalkan alokasi anggaran untuk bidang Pengelolaan Arsip di Dinas Pengelolaan Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung yang hanya Rp 310 juta.
Anggaran sebesar ini dinilai terlalu kecil, karena untuk Bidang Perpustakaan mencapai Rp 1,1 miliar atau lebih dari tiga kali lipat anggaran Bidang Pengelolaan Arsip.
"Alokasi anggaran itu ada dalam APBD Kabupaten Bandung tahun 2020 yang sudah disetujui DPRD dan sudah dikoreksi Pemprov Jabar," kata Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, KH. Wawan Sofwan, saat dihubungi, Sabtu, 15 Februari 2020.
Dia menambahkan, dengan jumlah desa dan kelurahan mencapai 280, sehingga kalau anggaran itu dibagikan hanya akan kebagian Rp 1 juta per desa atau kelurahan.
"Belum lagi dengan 31 kecamatan, sehingga saya nilai anggaran pengelolaan arsip ini sangat kecil," ujarnya.
Wawan mengakui, kesadaran aparatur Pemkab Bandung maupun masyarakat dalam mengelola arsip masih lemah.
Baca Juga: Rumah Dandi Hancur Diterjang Tanah Longsor, Kerugian Belum Bisa Ditaksir
"Salah satunya tercermin dari alokasi anggaran ini. Apalagi dari hasil penelitian Dinas Pengelolaan Arsip dan Perpustakaan kepada organisasi perangkat Pemkab Bandung, ternyata rata-rata nilainya hanya 50 dan 60," katanya.