kievskiy.org

Delivery Tilang Diresmikan, Warga Karawang Tak Perlu Antre Ambil Barang Bukti

BUPATI Karawang Cellica Nurrachadiana saat menandatangani spanduk tentang wilayah bebas korupsi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang.*
BUPATI Karawang Cellica Nurrachadiana saat menandatangani spanduk tentang wilayah bebas korupsi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang.* /DODO RIHANTO/PR

PIKIRAN RAKYAT –  Kejaksaan Negeri Karawang meluncurkan program pelayanan Delivery Tilang.

Program itu diluncurkan dalam penandatanganan fakta Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa, 18 Februari 2020.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Cellica Nurrachadiana, Ketua DPRD setempat Pendi Anwar, Kapolres AKBP Arif Rachman Arifin, dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo.

 Baca Juga: Elnusa Bukukan Pendapatan Rp 8,4 Triliun, Meningkat 27 Persen (year on year) dari Rp 6,6 Triliun

"WBK dan WBBM kami mulai dari diri sendiri. Oleh karena itu kami menyiapkan berbagai inovasi program, di antaranya adalah pelayanan Delivery Tilang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie.

Menurutnya program delivery tilang diciptakan untuk menghindari transaksi langsung antara pelanggar tilang dengan petugas.

Pelanggar tilang yang akan mengambil barang bukti nantinya tidak perlu antre di loket pelayanan tilang.

 Baca Juga: Pro dan Kontra Pacaran Sekantor, Bersiap untuk Menjadi Bahan Gosip

Warga tinggal melihat putusan pengadilan tentang tilang di papan pengumuman yang terpampang di Kejaksaan.

Setelah itu pelanggar tinggal mengirimkan foto setor pembayaran tilang (briva), foto surat tilang, foto KTP, dan konfirmasi melalui Whats App call center  0812-9306-8094 .

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat