kievskiy.org

Tunggak Pajak Air Tanah Selama 2 Tahun, Pabrik Dipasangi Spanduk Media Peringatan

PEMASANGAN spanduk peringatan belum bayar pajak.*
PEMASANGAN spanduk peringatan belum bayar pajak.* /Ririn NF/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi terus menyisir wajib pajak (WP) yang tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Peringatan dilakukan dengan pemasangan media spanduk agar WP segera melunasi tunggakan pajaknya.

Seperti yang dilakukan terhadap satu perusahaan pembuatan sparepart kendaraan bermotor di Jalan Raya Cibaligo Kampung Mancong, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Baca Juga: Waspada Couch Potato, Duduk Lama yang Berbahaya Bagi Jantung Wanita

Perusahaan tersebut menunggak Pajak Air Tanah (PAT) selama dua tahun lebih, besaran tunggakan mencapai Rp 45.202.500, petugas memasang spanduk media peringatan yang bertuliskan 'Objek pajak ini belum membayar pajak air tanah' di depan bangunan perusahaan.

Kepala Bappenda Kota Cimahi Dadan Darmawan didampingi Kasubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah Bappenda Kota Cimahi Bayu Agung Avianto mengatakan, perusahaan tersebut belum membayar PAT sejak Desember 2017 hingga November 2019.

"Informasinya WP bersangkutan sudah membayar pajak bulan Desember 2019, namun untuk tagihan PAT dari Desember 2017 hingga November 2019 belum dipenuhi," ujarnya.

Baca Juga: 9 Truk Kosmetik Ilegal dan Narkotika Dimusnahkan oleh Kejaksaan Kabupaten Bekasi

Pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada WP air tanah tersebut.

Namun hingga akhir tahun 2019, belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayar tunggakan pajak tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat