kievskiy.org

53 Industri Kecil Menengah Difasilitasi Pemkot Cimahi untuk Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

PRODUK UMKM.*
PRODUK UMKM.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustiran (Disdagkoperind) Kota Cimahi mempersilahkan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Cimahi mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di tahun 2020, pemerintah memfasilitasi 53 slot pendaftaran HKI tersebut.

Kepala Bidang Perindustrian pada Disdagkoperind Kota Cimahi Andri Hardian mengatakan hal itu, Jumat 21 Februari 2020.

"Slot program fasilitas pendaftaran HKI untuk 2020 disiapkan untuk 53 pelaku IKM Kota Cimahi. Jumlahnya masih bisa bertambah, jika ada tambahan slot dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat," ujarnya, Jumat 21 Februari 2020.

Baca Juga: Ramai di Medsos Soal Layanan Curhat dan Pelukan yang Diperuntukan untuk Orang Depresi atau Terkena Bullying

Pada tahun lalu, terdapat 74 IKM asal Kota Cimahi yang difasilitasi pendaftaran HKI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Rinciannya, fasilitas dari Pemkot Cimahi 59 IKM, dari Disperindag Jabar 15 IKM.

"Baru IKM bidang makanan dan minuman yang didaftarkan HKI. Banyak sekali IKM yang baru dan sepertinya perlu fasilitasi dari pemerintah," katanya.

Namun, IKM yang yang sudah diaftarkan untuk mendapatkan HKI berupa hak merk saat ini masih menanti putusan dari Kemenkumham RI. Sebab, pendaftaran hingga terbit HKI-nya membutuhkan proses yang cukup panjang.

Baca Juga: Pep Guardiola Perkirakan Manchester City akan Menemui Kesulitan di Bursa Transfer Musim Panas Nanti

Apalagi, ungkap Andri, apabila hak merk yang diajukan IKM terdapat sanggahan dari IKM lainnya, maka hal itu harus diverifikasi oleh Kemenkumham RI. Kondisi ini berlaku secara nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat