kievskiy.org

Babak Baru Kasus Herry Wirawan, Jaksa Tuntut Aset Sang Predator Disita

Ilustrasi - Babak baru kasus predator seks Herry Wirawan, Jaksa Penuntut Umum Asep N Mulyana meminta aset pemerkosa disita untuk biayai hidup korban.
Ilustrasi - Babak baru kasus predator seks Herry Wirawan, Jaksa Penuntut Umum Asep N Mulyana meminta aset pemerkosa disita untuk biayai hidup korban. /Pixabay/ninocare Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Nama Herry Wirawan belakangan menjadi perhatian usai dirinya memerkosa belasan anak didiknya di Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh sang predator seks Herry Wirawan tersebut bahkan mendapat sorotan pelbagai pihak.

Tak sedikit masyarakat yang geram dengan aksi bejat Herry Wirawan sang predator seks hingga meminta pelaku untuk dihukum mati maupun dihukum kebiri kimia.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut memasuki babak baru. Pasalnya sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh predator seks itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Air Mata Lesti Kejora Pecah Lihat Kondisi Tukul Arwana yang Idam-idamkan Gendong Baby L

Dalam sidang lanjutan yang digelar tertutup itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung menyampaikan tuntutan terhadap sang predator seks.

Di Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa Penuntut Umum menuntut yayasan milik predator seks serta aset milik Herry Wirawan disita.

Selain disita, dia juga menuntut agar aset milik predator seks itu dilelang untuk membiayai korban serta anak yang dilahirkan.

"Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," ucap dia di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat