kievskiy.org

Pengacara Sebut Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguban Penahanan, Polri: Belum Ada Pengajuan

Ferdinand Hutahaean, tersangka kasus ujaran kebencian.
Ferdinand Hutahaean, tersangka kasus ujaran kebencian. /Antara Foto/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri merespons rencana pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA Ferdinand Hutahaean.

Juru Bicara Humas Polri, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, sejauh ini pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan terhadap Ferdinand.

"Pengajuan belum ada, saat ini kita masih fokus pemeriksaan lanjutan ya, yang tadi malam kita sempat tertunda itu saja," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 11 Januari 2022.

Hendra tak mempersoalkan jika nantinya pihak tim kuasa hukum Ferdinand Hutahaean mengajukan penangguhan tersebut.

Baca Juga: Lengkapi Berkas Perkara, Bareskrim Polri Kembali Periksa Ferdinand Hutahaean

Namun apakah penangguhan itu nantinya akan diterima atau ditolak tergantung tim assesment yang menilai.

"Nanti kalau ada (pengajuan) penangguhan nanti kita informasikan, kita assesmen, ada tim sendiri," ucapnya.

Sebelumnya tim kuasa hukum Ferdinan Hutahaean, Zaky Rasidik mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap pihak kepolisian.

Hal itu menyusul penahanan oleh Bareskrim Polri terhadap Ferdinan Hutahaean selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat