kievskiy.org

Walhi Jabar Kritik Perubahan Kewenangan Pemanfaatan Ruang di Bandung Utara

Kawasan Bandung Utara
Kawasan Bandung Utara /ARMIN ABDUL JABBAR/PR ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemindahan kewenangan soal rekomendasi pemanfaatan ruang kawasan Bandung utara dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke pemerintahan kota/kabupaten serta persetujuan substansi rancangan detail tata ruang ke pemerintah pusat tak berdampak apa-apa terhadap penyelamatan kawasan tersebut. Kerusakan lingkungan di KBU pun bakal terus terjadi.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar) Meiki W Paendong menyatakan, perubahan kewenangan itu sama saja atau tak berdampak terhadap penyelamatan KBU dari kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan. 

Obral izin pembangunan di kawasan itu diperkirakan bakal tetap terjadi meskipun kewenangan rekomendasinya telah berganti.

"Apalagi kami melihat azas norma Undang-Undang Cipta Kerja untuk penciptaan kerja, kalau ada kegiatan usaha atau oligarki yang sekarang di kawasan Bandung utara,  ya bisa dipastikan keluar rekomendasinya," kata Meiki saat dihubungi, Selasa, 18 Januari 2022. 

Baca Juga: Jokowi Mendadak Keluarkan Pernyataan Terkait Kasus Omicron: Kalau Bisa WFH, Kerja dari Rumah Saja

Saat kewenangan rekomendasi masih berada di Pemprov pun pembangunan-pembangunan di KBU tetap keluar izinnya. 

"Banyak izin-izin yang keluar yang artinya gubernur memberikan rekomendasinya," ucapnya. 

Dengan pemindahan kewenangan rekomendasi ke kabupaten/kota dan persetujuan pemerintah pusat, proses pembangunan dan alih fungsi lahan di KBU akan tetap berlangsung mulus tanpa ganjalan.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bak Hobi Lapor Polisi, Haji Faisal: Daripada Melebar, Tuntaskan Sebelum Ada Korban

Pembangunan kawasan wisata, perumahan elit, apartemen, hotel di KBU juga ditengarai masih bakal terus terjadi lantaran aturan yang ada bukannya memperketat urusan alih fungsi lahan guna perlindungan lingkungan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat