kievskiy.org

Cegah Pandemi Covid-19 Meluas, Saatnya Libatkan Aparat Bubarkan Kerumunan Warga

WARGA melewati spanduk sosialisasi cegah corona, di jalan Adi Flora Raya, Gedebage, Kota Bandung, Minggu (22/3/2020). Sosialisasi diharapkan mampu mengedukasi warga supaya lebih waspada, untuk membantu memutus rantai penularan Covid-19.*
WARGA melewati spanduk sosialisasi cegah corona, di jalan Adi Flora Raya, Gedebage, Kota Bandung, Minggu (22/3/2020). Sosialisasi diharapkan mampu mengedukasi warga supaya lebih waspada, untuk membantu memutus rantai penularan Covid-19.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi Sugandi menilai, sudah saatnya pemerintah melibatkan aparat penegak hukum dalam mendisiplinkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan berkerumun saat merebak virus corona.

Hal itu karena masih ada warga yang acuh terhadap merebaknya virus corina sehingga tidak menjaga jarak dengan orang lain.

Baca Juga: Pasien Positif Corona Pertama di Cimahi Hanya Menjalani Isolasi Mandiri di Rumah, Dinkes Beberkan Alasannya

Yogi menilai, imbauan dari pemerintah agar masyarakat tidak melakukan kegiatan berkerumun sudah cukup jelas. Tinggal implementasi di lapangan terkait imbauan itu perlu dipertegas.

Polisi dan Satpol PP perlu memantau kondisi di lapangan. Apabila masih ada masyarakat yang berkerumun, polisi dan Satpol PP bisa memberi sanksi, mulai dari peringatan hingga upaya membubarkan kerumunan tersebut.

"Ukuran keberhasilan usaha penertiban ini sederhana, tidak ada kerumunan massa sehingga ada tingkat kepatuhan tinggi (terhadap imbauan pemerintah)," ujar Yogi kepada "PR", Minggu, 22 Maret 2020.

Baca Juga: Rumah Sakit Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Difokuskan pada Pasien Bergejala Ringan

Yogi mengapresiasi daerah yang telah menerapkan aturan bagi warganya agar menjaga jarak dengan orang lain dan memberikan sanksi sesuai peraturan daerah tentang K3 (kebersihan, ketertiban, keindahan) bagi pelanggar.

Perda tentang K3 bisa diterapkan karena masyarakat yang berkerumun telah melanggar disiplin yang dianjurkan pemerintah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat