kievskiy.org

Penyemprotan Disinfektan di Ruas Jalan, Polres Cimahi Kerahkan Watercanon, Yoris : Sekaligus Sosialisasi Bahaya Covid-19 ke Masyarakat

POLRES Cimahi kerahkan kendaraan watercanon untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan.*
POLRES Cimahi kerahkan kendaraan watercanon untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan.* /Ririn NF/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Polres Cimahi kerahkan kendaraan watercanon untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan di ruas jalan di wilayah hukum Polres Cimahi, Senin 23 Maret 2020.

Antisipasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) tersebut dilakukan intensif, dengan upaya lain sosialisasi bahaya virus corona kepada masyarakat.

Kendaraan watercanon Polres Cimahi bergerak dari Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud dan menyusuri ruas jalan di Kota Cimahi hingga ke Kab. Bandung Barat.

Baca Juga: Putri Sulung Hotman Paris Kirim APD ke RSPI Sulianti Saroso, sang Pengacara Beri Imbauan pada Pedagang

Dari mobil watercanon itu air yang mengandung disinfektan tersebut disemprotkan ke badan jalan, trotoar, kendaraan yang parkir maupun bergerak, hingga muka bangunan.

Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, ikut aktif melakukan pencegahan Covid-19, terutama pasca pengumuman kasus positif Covid-19 pertama di Kota Cimahi.

"Kita pantau perkembangan dan ikut turun tangan lakukan pencegahan. Langsung kami lakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya antisipasi agar penyebaran Corona tidak meluas," ujarnya.

Baca Juga: Teliti Vaksin COVID-19, Bio Farma Gandeng Peneliti Nasional dan Internasional

Petugas juga melakukan sosialisasi penyebaran Covid-19 melalui mobil pengeras suara hingga pembagian selebaran. "Sekaligus kami lakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, lewat suara dan selebaran," katanya.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat