PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Maman Sudrajat terancam hukuman 20 tahun penjara. Maman didakwa telah melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 12 huruf e Undang-undang tindak pidana korupsi.
Maman merupakan pelaku pemotongan dana pendidikan yang terkena Operasi Tangkap Tangan Saber Pungli Jawa Barat.
Demikian terungkap dalam sidang dugaan pungutan liar terhadap kepala SMP di Kabupaten Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin, 23 Maret 2020. Sidang yang dipimpin T Beny Eko Supriyadi beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan tim JPU Kejati Jabar Adang Sutardi.
Baca Juga: Simak 3 Ide Resep Ramuan Alami, Efektif Atasi Berbagai Permasalahan Kulit
Dalam dakwaannya, Adang menyatakan terdakwa pada 3 Januari 2020 di SMPN 1 Pameungpeuk Kabupaten Bandung dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
”Yakni meminta sembilan orang kepala sekolah untuk menyerahkan uang senilai Rp 7,5 juta, atau dengan total Rp 52,5 juta,” katanya.
Perbuatan terdakwa berawal pada 1 Januari 2020 saat melakukan pertemuan dengan Sekdis Pendidikan Kabupaten Bandung Adang Sujana, yang intinya menyatakan jika permasalahan yang menimpa kepala sekolah di kepolisian belum beres dan meminta bantuan (dana) dari sekolah yang menerima bantuan di atas Rp 500 juta.
Kemudian, terdakwa mencarikan info dan mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Adang Sujana yang isinya merupakan daftar sekolah yang menerima dana alokasi khusus (DAK) TA 2019 yang nialinya di atas Rp 500 juta.
Keesokan harinya, saksi Adang Sujana memanggil beberapa kepala sekolah yang menerima bantuan, di antaranya saksi Sutisna (Kepala SMP Bina Nusantara) dan memerintahkan kepadanya untuk mengumpulkan sebanyak 10 kepala sekolah yang menerima bantuan di SMPN I Pameungpeuk.