kievskiy.org

Dibatasi, Jam Operasional Pasar Tradisional di Cimahi, Deddy : Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

SUASANA di salah satu pasar di Cimahi.*
SUASANA di salah satu pasar di Cimahi.* /Ririn NF/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi menerapkan pembatasan jam operasional pasar tradisional hingga pukul 12.00 WIB, mulai Selasa 24 Maret 2020.

Hal itu diputuskan secara musyawarah antara pemerintah dan pedagang demi perlindungan keamanan masyarakat maupun pedagang,dan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di pasar tradisional.

Baca Juga: Karena COVID-19, Presiden Jokowi Janjikan Kelonggaran Kredit

Demikian diungkapkan Kepala UPTD Pasar Pemkot Cimahi Deddy Gunadi, Selasa 24 Maret 2020. "Mempertimbang situasi cepatnya penyebaran virus corona, maka ditetapkan kebijakan pembatasan jam operasional di pasar tradisional milik Pemkot Cimahi," ujarnya.

Pembatasan jam operasional berlaku di Pasar Atas Baru (04.00-12.00 WIB), Pasar Cimindi (03.00-12.00 WIB), Pasar Citeureup (07.00-12.00 WIB), dan Pasar Melong (06.00-12.00 WIB).

"Dasarnya hasil musyawarah bersama paguyuban pedagang pasar, ini dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19," katanya.

Baca Juga: Rapat dengan Mendikbud, Ketua Komisi X: Ujian Nasional SD, SMP, SMA Ditiadakan

Pembatasan jam operasional berlangsung 14 hari. "Kita ikut perintah pusat 14 hari sesuai penerapan social distancing sambil lihat situasi. Kita juga lakukan pengawasan setiap hari," imbuhnya.

Pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan pasar tradisional yang diterapkan mulai dari penyediaan handsanitizer, tempat cuci tangan, dan sabun. "Setiap hari kita usahakan penyemprotan disinfektan setelah kegiatan pasar tutup," ungkapnya.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Masih Mengganas, DPR-RI Dukung Penghapusan Ujian Nasional (UN)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat