PIKIRAN RAKYAT - Keringat Agus Warsudi (47) mengalir dengan derasnya pagi itu. Padahal, ada agenda yang harus dikejarnya di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Namun, rentetan kendaraan menghalanginya di terowongan Jalan Cibaduyut.
”Mau ke acara penilangan knalpot bising, tapi sepertinya tidak terkejar. Ini macetnya enggak masuk akal, kan ada peribahasa ’Hanya orang-orang kuat yang jalan lewat Rancamanyar’," kata Agus di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu 26 Januari 2022.
Kurang dari 10 persen masyarakat Kota Bandung menggunakan transportasi publik. Volume lalu lintas meningkat 10-15 persen per tahun.
Kemacetan termasuk salah satu persoalan di Kota Bandung, kecepatan rata-rata kendaraan hanya 9 km per jam saat jam sibuk.
Baca Juga: Omicron Mulai 'Teror' Kota Bandung, 80 Warga Dikabarkan Pernah Berkontak Tak Sadar dengan Pasien
Baca Juga: Yana Mulyana Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur, Salah Satunya Bandung Caang Baranang
Permasalahan itu tercantum dalam Fase 3: Landasan Dasar, Langkah Nomor 8 tentang Permasalahan dalam Dokumen Bandung Basin Metropolitan Area (BBMA) Sustainable Urban Mobility Strategy.
Dokumen itu merupakan hasil penyusunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan dukungan Bank Dunia dan Swiss Confederation.
Upaya penanganan persoalan itu turut menjadi perhatian pemerintah pusat, di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Pengembangan transportasi menjadi salah satu aspek prioritas Perpres itu.