kievskiy.org

Jelang PSBB di Cimahi: Masyarakat Masih Padati Jalan, Sanksi Disiapkan untuk Pelanggar

Suasana jalan di Cimahi.*
Suasana jalan di Cimahi.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April 2020 mendatang, masyarakat Kota Cimahi masih memadati sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi.

Padahal, kasus positif corona virus disease (Covid-19) terus bertambah dan PSBB diharapkan bisa menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Cimahi.

Pantauan "PR" Sabtu 18 April 2020, di sejumlah ruas jalan tampak ramai kendaraan lalu lalang seperti hari biasa. Terlihat pengendara ojek online di kawasan Pemkot Cimahi hingga di depan RSUD Cibabat. Warga juga banyak yang berada di pinggir jalan, termasuk pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga: Dokter Tirta Turun ke Jalan Edukasi Masyarakat Semarang, Ganjar Pranowo: Good

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, Pemerintah Kota Cimahi tengah menyusun sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan pada pelaksanaan PSBB mendatang. Pelanggar perlu diberi sanksi untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Selama pembatasan aktivitas di luar rumah saat ini, masih banyak dilanggar oleh masyarakat. Kita tidak ingin PSBB ini sia-sia, makanya harus ada ketegasan," ujarnya usai rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Cimahi di Jalan Karya Bakti Kel. Cigugur Tengah Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi, Sabtu 18 April 2020.

Ajay menjelaskan, dasar pengajuan PSBB di Kota Cimahi yakni seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan melonjaknya angka ODP serta PDP.

Baca Juga: Tak Mudik Selama Wabah Virus Corona? Warga Trenggalek Siap-siap Dapat Rp 600.000 per Bulan

"Catatan kami ada 30 terkonfirmasi positif Covid-19. Ini sangat mengkhawatirkan sehingga harus ada upaya tegas untuk menekan penyebarannya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat