kievskiy.org

Bupati Larang Dana Desa Direalokasi ke BLT, Kepala Desa Semakin Pusing

ILUSTRASI uang koin, uang kertas, modal.*
ILUSTRASI uang koin, uang kertas, modal.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Para kepala desa di Kabupaten Bandung semakin pusing setelah dengan pernyataan Bupati Bandung Dadang M. Naser yang melarang dana desa direalokasi untuk bantuan langsung tunai (BLT) terkait dampak Covid-19.

Padahal sebelumnya hingga kini, mereka pun sudah dibuat bingung dengan kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang jumlahnya jauh dari kebutuhan.

Baca Juga: Real Madrid 'Cuci Gudang', akan Jual 6 Pemainnya Termasuk Gareth Bale dan James Rodriguez

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung Nanang Witarsa mengaku tak habis pikir dengan pernyataan bupati tersebut.

"Dengan pernyataan tersebut muncul pertanyaan, apakah Pemkab Bandung siap memberi bantuan sesuai dengan kebutuhan yang ada di semua desa?," ujarnya saat ditemui di Soreang, Senin 20 April 2020.

Baca Juga: Imbas Pandemi Virus Corona, Warga New York Kini Diizinkan Menikah Online

Nanang menegaskan, pernyataan tersebut juga bisa disebut melanggar aturan yang lebih tinggi.

Soalnya realokasi dana desa untuk BLT Covid-19 sudah ditetapkan oleh aturan pemerintah pusat terutama Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020.

Baca Juga: Febrio : Dana Stimulan Tidak Akan Cukup untuk Tangani Dampak Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat