kievskiy.org

Imbas Penerapan Permenhub, Semua Angkot Memutar Balik di Perbatasan Cimahi-Bandung

Terapkan Permenhub No. 25/2020, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi di Kota Cimahi. Kendaraan yang hendak masuk cimahi diminta memutar balik .*
Terapkan Permenhub No. 25/2020, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi di Kota Cimahi. Kendaraan yang hendak masuk cimahi diminta memutar balik .* /HARRY SURJANA/PR

PIKIRAN RAKYAT – Penerapan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, berdampak pelarangan operasional angkutan umum mulai Jumat, 24 April 2020.

Semua kendaraan angkutan umum, termasuk angkot, yang terlanjur melaju ke arah Kota Cimahi diminta balik arah di kawasan Cibeureum perbatasan Kota Cimahi-Kota Bandung.

Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan hal itu, Jumat 24 April 2020.

Baca Juga: Kemnaker Kerahkan Korban PHK untuk Program Penyemprotan Disinfektan

"Dalam rangka menerapkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan umum dilarang beroperasi tanpa kecuali," ujarnya.

Dia mengatakan, pelarangan angkutan umum tidak masuk Kota Cimahi berlaku mulai di daerah perbatasan seperti Cibeureum, Padasuka, Nanjung.

"Angkutan dari arah Bandung menuju Cimahi diminta memutar arah sehingga tidak masuk ke jalanan Kota Cimahi," ucapnya.

Baca Juga: Penyerapan Biodiesel Nasional Kuartal I 2020 Capai 2,17 Juta KL

Aturan sama berlaku untuk angkutan umum trayek lokal Kota Cimahi. Total 403 unit angkot dari seluruh trayek lokal di Cimahi, dari jumlah tersebut kendaraan yang aktif di 4 trayek lokal sebanyak 303 unit. "Angkutan lokal juga tidak boleh beroperasi," imbuhnya.

Himbauan social distancing ditengah pandemi virus corona berdampak makin sepinya penumpang angkutan umum/angkutan kota (angkot) di Kota Cimahi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat