kievskiy.org

Bukan Cuma Ferdian Paleka, Tim di Balik Prank 'Sembako Sampah' Turut Diburu Polisi

PARA transpuan sedang melapor di Polrestabes Bandung terkait bantuan berisi sampah oleh Ferdian Paleka pada Senin 4 Mei 2020 dinihari.*
PARA transpuan sedang melapor di Polrestabes Bandung terkait bantuan berisi sampah oleh Ferdian Paleka pada Senin 4 Mei 2020 dinihari.*

PIKIRAN RAKYAT - Satu orang di antara beberapa orang yang terlibat aksi prank youtube dari Ferdian Paleka menyerahkan diri.

Satu orang tersebut menyerahkan diri pada Senin 4 Mei 2020 pagi hari.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Galih Indragiri membenarkan hal tersebut. Saat ini pemuda yang bernama Tubagus Fahddinar itu sedang diperiksa demi pengembangan penyelidikan kasus yang menjadi perbincangan tersebut.

 Baca Juga: PDAM Tirtawening Sediakan Layanan Pembayaran Tagihan Melalui Daring

"Jadi tadi pagi sudah diamankan satu orang, kami pun berupaya mengamankan pelaku lainnya. Terutama pemilik akun youtube tersebut, Ferdian Paleka," kata Galih saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 4 Mei 2020.

Galih mengatakan, terkait dengan keberadaan Ferdian Paleka, sampai saat ini, masih dalam pencarian Satreskrim Polrestabes Bandung. Bahkan rumah Ferdian pun, sempat didatangi oleh petugas namun tidak didapati Ferdian di dalamnya.

"Sempet juga kita mendatangi kediamannya tersebut, di Baleendah. Hanya saja memang yang bersangkutan tak berada di tempat, jadi ya kita tetap berupaya. Kita sarankan Ferdian bersikap kooperatif lah dengan kepolisian dengan cara menyerahkan diri," ucapnya.

 Baca Juga: Kabar Baik, 4 Hari Berturut Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Tak Alami Kenaikan

Galih menegaskan, pengejaran tidak hanya dilakukan kepada Ferdian. Namun beberapa orang lainnya juga yang terlibat dalam video tersebut. Pada kasus ini, Galih menyebutkan pihaknya bakal menerapkan pasal pasal 45 ayat 3 UU ITE. 

Diketahui Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat