kievskiy.org

Pengusaha Wajib Bayar THR Sesuai Permenaker, Kendati Covid-19 Belum Berakhir

Ilustrasi THR.*
Ilustrasi THR.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kendati pandemi Covid-19 belum berakhir, seluruh perusahaan harus tetap mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa THR pekerja/buruh wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar),  Mochamad Ade Afriandi, di Bandung, Selasa 5 Mei 2020. 

Berdasarkan pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara ayat (1b) menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona di Indonesia per Selasa Sore, 5 Mei 2020: Nyaris 500 Pasien Baru

Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). Sementara bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadan, menurut dia, tidak berhak atas THR.

Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 10 ayat (1). Di dalamnya disebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. 

Akan tetapi, sesuai ayat (2), pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Sedangkan berdasarkan pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Komuter Tetap Beroperasi Meski 3 Orang Positif Covid-19, Bima Arya: Paling Ideal Tutup

"Disnakertrans Jabar sudah menyediakan sejumlah saluran pengaduan kepatuhan membayar THR dan upah saat pandemi Covid-19," ujarnya.

Saluran pengaduan tersebut adalah hotline 08112121444, email disnakertrans@jabarprov.go.id, dan nomor narahubung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I sampai dengan V. Disnakertrans Jabar juga menyediakan "Posko THR Covid-19".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat